Senin, 12 Mei 2025

Tribunnews Update

Korban Heran, DPO Kasus Tanah Rp 1,8 Triliun Serahkan Diri dan Minta Dipenjara

Sabtu, 30 September 2023 12:39 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Terduga kasus mafia tanah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah sempat menjadi buron polisi.

Pria berinisial TP itu telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/9).

Ia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan mafia tanah  senilai Rp 1,8 triliun di Jakarta Utara.

Baca: LIVE: Erick Thohir Ungkap Satgas Independen Anti Mafia Bola Terbentuk, Ada Najwa Shihab & Sosok Ini

Saat menjadi DPO, dia disebut di luar negeri beberapa tahun untuk menghindari kejaran petugas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan bahwa terduga menyerahkan diri bukan ditangkap.

Usai pemeriksaan, terduga langsung dilakukan penahanan, karena ia sempat dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka mafia tanah bersengketa di wilayah Jakarta.

Aloys Ferdinand selaku kuasa hukum korban Muckhsin juga heran dengan sikap tersangka yang menyerahkan diri ke Polisi.

Baca: Danpuspom Diterjunkan ke Rempang, Panglima TNI Bakal Usut Keterlibatan Prajurit soal Mafia Tanah

Meski begitu, pihaknya menyambut baik upaya yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Adapun dalam kasus  mafia tanah Rp 1,8 triliun ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial MD, YS, dan TP.

Ketiganya disangkakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Buronan Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun Muncul dan Datangi Polda Metro, Korban Heran

Host: Rima Anggi
Vp: Valen

# DPO # mafia tanah # Serahkan Diri

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Warta Kota

Tags
   #DPO   #mafia tanah   #Serahkan Diri

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved