TRIBUNNEWS ON FOCUS
[EKSKLUSIF] PENGAKUAN Anak Jenderal Ahmad Yani terkait Tragedi 30S/PKI
TRIBUN-VIDEO.COM - Anak-anak dari Pahlawan Revolusi Jenderal Anumerta Ahmad Yani menggugat Kepres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Tiga anak Jenderal Ahmad Yani yakni Untung Mufreni A. Yani, yaitu Irawan Suraeddy A Yani dan Amelia A Yani mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 14 Juli 2023 lalu.
Gugatan diajukan para anak Pahlawan Revolusi karena mereka menilai Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 tahun 2023 Presiden Joko Widodo sangat tidak adil terhadap keluarganya sebagai Jenderal Pahlawan Revolusi.
Satu Inpres dan Dua Keppres itu dinilainya tidak adil karena pemerintah merasa mengakui kesalahan terhadap PKI dan menempatkan anak PKI menjadi korban yang akan mendapat ganti rugi.
Sebaliknya, di dalam Inpres dan Keppres itu juga tidak ada anak-anak pahlawan revolusi yang ditempatkan jadi korban serta tidak ada santunan atau ganti rugi.
(*)
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: fajri digit sholikhawan
Sumber: Tribunnews.com
VIRAL NEWS
Hasto Dikabarkan 'Ancam' Bongkar Video Skandal Korupsi Pejabat Negara Era Pemerintahan Jokowi
Minggu, 29 Desember 2024
Pelantikan Prabowo dan Gibran
Prabowo Langsung Hormat pada Jokowi, Sambut Kedatangan Presiden Jelang Pelantikan
Minggu, 20 Oktober 2024
VIRAL NEWS
Bocoran Daftar 46 Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran, Ada 5 Kemenko hingga Tambahan Lembaga
Sabtu, 12 Oktober 2024
VIRAL NEWS
Daftar 46 Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran Bocor, Ada yang Dipecah hingga Tambahan Kemenko Baru
Sabtu, 12 Oktober 2024
VIRAL NEWS
Paspampres Tak Bisa Berkata-kata saat Presiden Jokowi & Iriana Pamit ke Keluarga Besar Istana
Kamis, 10 Oktober 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.