Kamis, 15 Mei 2025

Lifestyle

Pemerintah Resmi Larang Jualan di Platform Media Sosial, Begini Tanggapan TikTok Shop

Jumat, 29 September 2023 19:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Indonesia akhirnya resmi mengeluarkan aturan soal larangan jualan di sosial commerce.

Terkait hal ini, TikTok pun memberikan tanggapan.

Dalam keterangan tertulis pada Rabu (27/9/2023), TikTok sangat menyayangkan sikap yang diambil pemerintah.

Sebab, kebijakan ini berimbas pada performa dan pengguna TikTok.

"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini," tulis TikTok Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (27/9/2023).

Baca: 2 Kader Gerindra Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Pengamat: Urgensi Sekelompok Orang?

Baca: Bertemu dengan Puan Maharani, Luhut Bantah Dirayu Dukung Ganjar Pranowo: Hanya Silaturahmi

TikTok Indonesia mengklaim ada 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan layanan mereka.

Meski begitu, TikTok Indonesia tetap menghormati kebijakan yang sudah dipilih pemerintah.

Seperti diketahui, kebijakan ini ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang direvisi dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Karena itu, masyarakat sudah tidak boleh melakukan transaksi di TikTok Shop lagi.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan solusi yang terbaik.

Ia mengatakan, para pelaku UMKM Tanah Air bisa pindah ke e-commerce lain.

Pasalnya, sebagaimana mestinya TikTok berperan sebagai media sosial.

(TribunShopping.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TikTok Sesalkan Keputusan Pemerintah Larang Social Commerce di Platformnya

# Pemerintah  # Jualan  # TikTok Shop # Media Sosial

Editor: winda rahmawati
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #media sosial   #TikTok Shop   #TikTok   #Pemerintah   #jualan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved