Jumat, 17 April 2026

Tribunnews Update

Gegara Main Sumpit-sumpitan Kepsek di NTT Suruh 3 Siswa SD Jilat Tembok, Makan Kertas hingga Dipukul

Jumat, 29 September 2023 17:29 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - 3 siswa SD di Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku diperlakukan tidak manusiawi oleh kepala sekolah mereka.

Mereka diminta menjilat tembok hingga makan kertas buku.

Adapun motif kepala sekolah tersebut karena mereka bermain sumpit-sumpitan di dalam kelas.

Adapun ketiga siswa berinisial JT, AB, dan SB, sementara ibu kepsek berinisial SEEH.

Baca: Viral Video Wanita Meronta Teriak Minta Tolong dari Dalam Mobil, Ternyata Bukan Penculikan tapi KDRT

Kejadian bermula saat teman-temannya memberitahu kepada SEEH jika ketiga siswi masih di dalam kelas.

SEEH lalu memanggil ketiganya dan diminta berdiri di depan sekolah.

Mereka diminta mencontohkan cara bermain sumpit-sumpitan di hadapan teman-teman mereka.

Selain itu mereka juga diminta untuk menjilat tembok, kaca dan pintu.

Tak berhenti sampai disitu, ketiga siswa diminta menelan kertas.

JT mengatakan jika tidak menelan kertas maka ketiganya tidak akan pulang sekolah.

Bahkan JT dan SB dipukul menggunakan kayu dan tangan.

Baca: Viral Sopir Truk Parkir 1 Menit Dipalak Puluhan Ribu, Pelaku Minta Maaf seusai Adu Cekcok

Akibatnya, tubuh bocah itu sempat kesakitan dan ada tanda di lengan kiri bagian atas.

Saat ini, polisi sedang memeriksa sejumlah saksi dan rencananya memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Siswa SD di NTT Mengaku Diminta Kepsek Jilat Tembok dan Makan Kertas, Orangtua Lapor ke Polisi"

Host: Rima Anggi
Vp: Mellinia Pranandari

# kepala sekolah # siswa SD # Kecamatan Kualin # menjilat tembok # Makan Kertas

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved