Terkini Daerah
4 Fakta Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM saat KKN di Maluku, Kronologi hingga Korban Dapat Nilai C
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pelecehan seksual yang menimpa Agni (bukan nama sebenarnya), seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menjadi perbincangan publik setelah penyitas mengungkapkan kejadian yang menimpanya.
Berikut fakta-fakta mengenai hal tersebut:
1. Kronologi
BPPB Balairung Press menuliskan laporan soal tindak pelecehan yang dilakukan oleh mahasiswa UGM kepada rekan satu timnya saat Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Berdasarkan laporan itu, Agni tengah melakukan KKN di Pulau Seram, Maluku pada tahun 2017.
Agni mengaku dilecehkan oleh HS ketika sedang tertidur.
Baca: Terkait Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswinya, Dekan Fisipol UGM Beri Tanggapan pada Balairung Press
Setelah kejadian yang menimpanya, Agni bercerita kepada temannya yang akhirnya diketahui oleh DPL.
HS akhirnya ditarik dari KKN dan kembali ke Yogyakarta.
2. Dapat Nilai C
Agni sebagai korban pelecehan seksual mengaku tidak mendapatkan pembelaan dari pihak kampus.
Agni bahkan mendapat nilai C pada mata kuliah KKN, sedangkan pihak kampus tidak berbuat apa-apa ke HS.
Menurut Agni, kepala subdirektorat KKN saat itu mengatakan jika kasus pelecehan seksual yang menimpanya bukan pelanggaran berat.
Hal itu merujuk pada Keputusan Rektor UGM No. 1699/UN1.P/SK/HUKOR/2016 tentang Pedoman Pelecehan di Lingkungan UGM.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa insiden pelecehan yang berkaitan dengan lebih dari satu departemen akan dibentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus.
Baca: Mahasiswi UGM Diperkosa Sesama Mahasiswa saat KKN di Maluku, Jadi Polemik Setelah Korban Buka Suara
Diketahui, Agni dan HS bukan satu fakultas.
Agni mengaku pihak kampus mengatakan kepadanya jika tim investigasi dan polisi terlibat maka prosesnya akan menyakitkan dirinya.
Sedangkan HS tidak dikeluarkan dari kampus karena harus melalui prosedur pengajuan aduan ke komite etik UGM.
3. Muncul Petisi Online Tuntut Penyelesaian Kasus Agni
Petisi online muncul menuntut keadilan bagi penyitas dan penuntasan dugaan pemerkosaan di lingkungan UGM.
Petisi ini ditujukan kepada UGM dengan tajuk "Usut tuntas kasus pemerkosaan KKN UGM" dan digagas oleh Admin Draft SMS Mahasiswa (DSM) pada Selasa (6/11/2018) sore.
Dikutip dari Kompas.com, pengunggah petisi, Admin DSM memberikan penjelasan mengenai petisi tersebut.
"Ada bagian-bagian yang mengganggu saya, contohnya salah satu pejabat UGM menganalogikan korban sebagai ikan asin yang mancing-mancing kucing," ucap admin yang enggan disebutkan namanya itu.
Tak hanya itu, menurut sang admin, kekerasan seksual tidak hanya terjadi di UGM tapi bisa jadi di kampus lainnya.
4. Reaksi UGM
Melalui siaran pers di akun Instagram @ugm.yogyakarta, Selasa (6/11/2018), pihak UGM mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus Agni.
Merespons pemberitaan terkait laporan tindak pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa UGM, dengan ini disampaikan bahwa:
1. UGM berempati terhadap penyintas dan telah serta tengah mengupayakan agar penyintas mendapat keadilan.
2. Sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan ini, UGM telah dan terus mengupayakan agar penyintas mendapatkan perlindungan dan keadilan.
3. Tim investigasi telah memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas yang kemudian telah dijalankan.
4. Untuk selanjutnya, UGM akan segera mengambil langkah-langkah nyata yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Kasus seperti yang diberitakan di Balairungpress itu memang pernah terjadi. UGM menaruh empati yang luar biasa kepada penyintas yang menjadi korban, kami juga merasa prihatin dengan kejadian itu," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, Selasa (06/11/2018).
Iva menjelaskan, setelah mengetahui kejadian tersebut, UGM langsung melakukan tindakan dan penanganan.
Salah satunya adalah membentuk tim investigasi independen.
Tim independen ini dibentuk melalui surat keputusan rektor untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Tim investigasi independen ini berisikan dari dosen Fisipol, dosen Fakultas Teknik, dan dosen Fakultas Psikologi.
Iva mengungkapkan tim independen juga sudah bertugas melakukan investigasi langsung ke lapangan.
Tim investigasi independen juga telah memberikan rekomendasi-rekomendasi yang juga sudah dijalankan oleh UGM.
Satu di antaranya memberikan pendampingan kepada penyitas.
"Kami melakukan pendampingan berkelanjutan kepada korban. Sanksi pelaku waktu itu juga langsung ditarik dari KKN," kata Iva.
Simak video di atas. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 4 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM oleh Teman KKN, Kronologi hingga Muncul Petisi
TONTON JUGA:
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: TribunWow.com
Nasional
Gilang Bungkus Diduga Beraksi Kembali seusai Bebas, Lakukan Intimidasi hingga Teror Kerabat Korban
Jumat, 14 Maret 2025
Nasional
SEMPAT CURIGA! AKSI Bejat Agus Buntung Terpergok, Pemilik Homestay Lihat Wanita Nangis Keluar Kamar
Jumat, 13 Desember 2024
Nasional
MISTERI Kamar Nomor 6 Tempat Favorit Agus Buntung Lecehkan Korban, Ini Kesaksiannya
Kamis, 12 Desember 2024
Nasional
Agus 'Buntung' Rekrut 18 Pengacara untuk Kasus Pelecehan Seksual, Yakin Dirinya Tak Bersalah
Kamis, 12 Desember 2024
Nasional
Modus Agus Buntung Jebak Wanita di Taman Lombok Barat, Minta Tolong Dibukakan Celana Mau Pipis
Selasa, 10 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.