Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

ResmiI! 2 Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Jadi Tersangka, Tak Hanya Dijerat Satu Pasal

Jumat, 29 September 2023 07:25 WIB
Tribun Pantura

TRIBUN-VIDEO.COM - Polresta Cilacap menetapkan dua terduga pelaku bullying siswa SMP di Cilacap sebagai tersangka.

Mereka adalah MK dan WS siswa SMP Negeri 2 Cimanggu.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko.

Penetapan kedua terduga pelaku menjadi tersangka berdasarkan gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap pada Rabu (28/9/2023) kemarin.

"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya kepada Tribunbanyumas.com

Baca: Anggota DPR Soroti Kasus Bullying Siswa SMP Cilacap, Minta Pihak Sekolah Deteksi Perilaku Aneh Anak

Guntar pun menyebut bahwa kedua tersangka itu kini dikenakan pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 72 juta.

Kemudian dikenakan pula Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan.

Dalam pasal tersebut, kedua tersangka tersebut diancam tujuh tahun penjara.

"Kita tambahkan nanti berlapis pasal 170 KUHP. Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 taun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," kata Guntar.

Diketahui sebelumnya pada Selasa (26/9/2023) malam polisi telah mengamankan lima orang siswa yang diduga terlibat dalam aksi perundungan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu.

Kelima anak itu terdiri atas tiga orang saksi dan dua orang terduga pelaku.

Baca: 2 Hari Sebelum Hajar Korban, Pelaku Bully Siswa di Cilacap Sempat Latihan Silat

Kelima anak tersebut diamankan di Mapolresta Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Namun kelima anak itu tetap dalam pendampingan orangtua masing-masing.

Diketahui sebelumnya, viral di media sosial sebuah perundungan yang dialami oleh seorang siswa SMP Negeri 2 Cimanggu.

Dalam video yang tak pantas dikonsumsi oleh publik tersebut tampak pelaku bullying melakukan sejumlah kekerasan kepada korban.

Tanpa ampun, pelaku memukul, menendang hingga menyeret tubuh korban.

(Tribun-Video.com/TribunBanyumas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul 2 Siswa Pelaku Bullying Cilacap Ditetapkan Tersangka, Kena Pasal Berlapis

Host: Alexa Dhea
VP: Irvan

# Bully # Cilacap # Penganiayaan # Pemukulan # Siswa SMP

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribun Pantura

Tags
   #bully   #Siswa SMP   #pemukulan   #penganiayaan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved