Kabar Selebriti
Divonis 7 Bulan Penjara pada Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Bakal Bebas Oktober 2023
TRIBUN-VIDEO.COM - Aktor Ammar Zoni diperkirakan akan bebas dari kurungan penjara pada bulan Oktober 2023 mendatang.
Informasi tersebut, didapatkan setelah hakim memvonis suami Irish Bella tersebut dengan hukuman 7 bulan penjara.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum dari Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar seusai sidang vonis sang klien pada Selasa (26/9/2023).
"Ammar sekiranya cuma menjalani, perhitungan saya, nggak sampai pertengahan bulan depan.
Baca: Tertunduk Pasrah, Ekspresi Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Di situ, Abdullah mengatakan, maksimal Ammar Zoni akan dibebaskan pada pertengahan bulan depan.
"Maksimal pertentangan bulan Oktober Ammar sudah bisa bebas," kata Abdullah Emile Oemar melansir dari Tribunnews.com.
Diketahui, Ammar Zoni bisa bebas bulan depan namun masih dengan syarat.
Yakni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding atas amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Meski begitu, Abdullah menilai putusan hakim dirasa sudah tepat.
Pasalnya, putusan hukuman itu lebih ringan daripada tuntutannya satu tahun penjara.
Baca: Ternyata Ini ALASAN Ammar Zoni Nekat Pakai Sabu, Gara-gara Jadi Korban Body Shaming
"Insya Allah mudah-mudahan di sini kalau saya lihat, hakim sudah memutus keputusan seperti yang diminta Jaksa. Hanya jumlah masa tahanan saja yang berbeda," lanjutnya.
"Jadi kemungkinan besar inshaAllah jaksa mudah-mudahan tidak melakukan banding karena putusannya lebih menangkan pihak kejaksaan karena disitu putusannya putusan penjara bukan putusan rehabilitasi," sambung Abdullah.
Adapun, harapan tersebut memang menjadi tolak ukur bagi pihak Ammar Zoni.
Lantaran, ia tidak ingin melakukan banding terkait putusan tersebut.
"Jadi inshaAllah jaksa tidak akan melakukan banding ya inshaAllah dan dari pihak kita kemungkinan besar Ammar tidak akan melakukan banding," pungkas Abdullah.
Sebagai informasi, diketahui sebelumnya, bahwa Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hukuman itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023).
Adapun, suami Irish Bella ini dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Vonis tujuh bulan tersebut sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Mustaqim dan Rahmat.
Baca: Ternyata Ini ALASAN Ammar Zoni Nekat Pakai Sabu, Gara-gara Jadi Korban Body Shaming
Kemudian, vonis tujuh bulan tersebut dipotong dengan masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa.
"Memerintahkan ketiga terdakwa penjara 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi," lanjutnya.
Diketahui, Hakim ketua juga membeberkan hal-hal yang meringankan ketiga terdakwa.
Yakni, para terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan juga mengakui kesalahan yang mereka lakukan.
Adapun, diketahui bahwa putusan tersebut lebih ringan dari tuntutannya satu tahun penjara.
Mendengar putusan tersebut, terlihat Ammar Zoni tersenyum dan menelungkupkan kedua tangan ke wajah seraya bersyukur atas vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.
Ammar juga membungkukkan badannya di hadapan majelis hakim usai menerima putusan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Begitupun terdakwa dua lainnya yaitu Mustaqim dan Rahmat yang juga dituntut satu tahun penjara.
(Tribun-Video.com/TribunSumsel.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Divonis 7 Bulan Penjara, Ammar Zoni Diperkirakan Bakal Bebas di Bulan Oktober 2023 Mendatang
Host: Nina Agustina
VP: Yohanes Anton
# Ammar Zoni # vonis # narkoba # daftar artis pengguna narkoba
Reporter: Ninaagustina
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Sumsel
To The Point
Video Viral Presiden Macron Simpan Tissue yang Disebut Isi Narkoba Kokain, Istana Elysee Klarifikasi
1 hari lalu
Live Update
Polisi Sita Narkoba Senilai Rp 7 Miliar Lebih, Bandar Gagal Edarkan Barang di Bandar Lamping
6 hari lalu
Live Update
Aksi Nekat Ibu Hamil Edarkan Narkoba di Nusa Penida, Polres Klungkung Tetapkan 7 Tersangka Baru
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Penembakan Pria di Tempat Hiburan Samarinda Dipicu Dendam, Ada Dugaan Terkait Jaringan Narkoba
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.