Selasa, 7 April 2026

BREAKING NEWS

Sopir Truk Tronton Penyebab Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 26 September 2023 09:50 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sopir truk tronton penyebab kecelakaan maut di Simpang Exit Tol Bawen, Semarang, Jawa Tengah terancam 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra pada Senin (25/9/2023) dalam konferensi pers.

Diketahui, tersangka bernama Agus Riyanto (44) disangkakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Tahun 2009.

Baca: Polisi Pastikan Perusahaan yang Naungi Sopir Truk Penyebab Laka di Bawen Juga Bakal Diperiksa

Baca: Sopir Truk Laka Maut di Exit Tol Bawen Resmi Jadi Tersangka, Administrasi Kendaraan Jadi Alasan

Oka mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kendaraan.

Sebelumnya diberitakan, ada dua kesalahan yang dilakukan sopir truk tersebut sehingga menyebabkan kecelakaan maut.

Pertama soal kelalaian dalam mengemudikan truk dan soal administasi kendaraan.

Di mana sopir truk ternyata hanya mempunyai surat izin mengemudi (SIM) A.

Padahal sopir truk seharusnya mempunyai (SIM) B2, tentu ini pelanggaran.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut Bawen Jadi Tersangka, Perusahaan yang Menaungi Truk Dibidik

# Kecelakaan Maut # Dishub # Exit Tol Bawen # Truk Rem Blong

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved