Jumat, 12 September 2025

Gak Perlu Bayar Mahal, Segini Biaya yang Dikeluarkan untuk Mengurus STNK yang Hilang

Sabtu, 23 September 2023 16:09 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Guys pernahkah kamu kebingungan saat hendak mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang hilang?

Kamu gak perlu khawatir, karena hal ini bisa diatasi dengan membuat ulang.

Mungkin banyak yang bertanya-tanya, pembuatan ulang STNK pasti memakan biaya yang mahal.

Nah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, untuk kendaraan roda dua atau tiga, biaya penerbitan STNK Rp 100 ribu dan pengesahan STNK Rp 25 ribu.

Sedangkan biaya penerbitan dan pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih, penerbitan STNK Rp 200 ribu dan pengesahan STNK Rp 50 ribu.

Namun, kamu perlu menyiapkan dana lebih besar apabila ada tunggakan pajak.

Adapun syarat untuk mengurus STNK yang hilang adalah mengisi formulir permohonan di kantor Samsat.

Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian, cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir, BPKB atau fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi jika kendaraan belum lunas dan surat keterangan leasing, KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan dan fotokopi STNK jika ada.

(TribunShopping.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segini Biaya Resmi Mengurus STNK Hilang"

# stnk hilang # kantor Samsat # STNK

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Kompas.com

Tags
   #STNK   #kantor samsat   #stnk hilang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved