Gak Perlu Bayar Mahal, Segini Biaya yang Dikeluarkan untuk Mengurus STNK yang Hilang
TRIBUN-VIDEO.COM - Guys pernahkah kamu kebingungan saat hendak mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang hilang?
Kamu gak perlu khawatir, karena hal ini bisa diatasi dengan membuat ulang.
Mungkin banyak yang bertanya-tanya, pembuatan ulang STNK pasti memakan biaya yang mahal.
Nah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, untuk kendaraan roda dua atau tiga, biaya penerbitan STNK Rp 100 ribu dan pengesahan STNK Rp 25 ribu.
Sedangkan biaya penerbitan dan pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih, penerbitan STNK Rp 200 ribu dan pengesahan STNK Rp 50 ribu.
Namun, kamu perlu menyiapkan dana lebih besar apabila ada tunggakan pajak.
Adapun syarat untuk mengurus STNK yang hilang adalah mengisi formulir permohonan di kantor Samsat.
Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian, cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir, BPKB atau fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi jika kendaraan belum lunas dan surat keterangan leasing, KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan dan fotokopi STNK jika ada.
(TribunShopping.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segini Biaya Resmi Mengurus STNK Hilang"
# stnk hilang # kantor Samsat # STNK
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Kompas.com
Nasional
PENGAKUAN Sopir Mobil Calya yang Onar di Jakarta, Panik Lihat Polisi Gegara Tak Punya SIM dan STNK
Kamis, 26 Februari 2026
LIVE UPDATE
Polda Kalimantan Bongkar Jaringan Pemalsuan STNK dan BPKB, 6 Orang Tersangka Diamankan
Kamis, 19 Februari 2026
Regional
Penuh Lubang Bolong di Jalan Depan Kantor Samsat Bener Meriah, Kepala YARA Desak Pemda Turun Tangan
Jumat, 24 Oktober 2025
Live Update
Sindikat Pemalsuan STNK dan Curanmor Bikin Resah Warga, Polresta Bandung Amankan Empat Pelaku
Selasa, 7 Oktober 2025
Live Update
Tak Punya SIM dan STNK 25 Pengendara Terjaring Razia Satlantas Polresta Gorontalo, Mayoritas Roda 2
Jumat, 29 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.