Kejari HSS Musnahkan Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Selasa, (6/11/2018).
Pemusnahan ratusan barang bukti dilakukan di Halaman Kantor Kejari HSS dipimpin oleh Kajari HSS Sugeng Riadi bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari HSS Yandi Primanandra.
Pada kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum itu juga dihadiri Dandim 1003/Kandangan Letkol Inf Suhardi Aji Sriwijayanto, Wakapolres HSS Kompol Arief Himawan, Kepala Rutan Kelas II B Kandangan Jeremia Leonta.
Perwakilan dari Pengadilan Negeri Kandangan, BNNK Kabupaten HSS dan pejabat dari Pemkab Kabupaten HSS seperti Kadis Kesehatan Siti Zainab dan Kadis Perikanan Saidi Noor.
Barang bukti yang dimusnahkan seperti narkotika jenis sabu sabu seberat 25,88 gram, ectasy 1/4 butir, carnophen 8.541 butir, dextro 24 butir, dexitab 384 butir.
Selanjutnya ada ponsel berbagai merk sebanyak 36 buah, 70 senjata tajam serta berbagai macam alat perjudian, peralatan setrum ikan hingga berbagai macam jenis minuman beralkohol.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar untuk jenis obat-obat terlarang dan barang bukti lainnya.
Untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air khusus yang sudah disiapkan.
Khusus untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara di potong-potong dengan menggunakan mesin gerindra pemotong.
Setelah dibakar dan dipotong-potong, hingga dirusak selanjutnya barang bukti ditimbun ke dalam tanah sehingga barang bukti tidak bisa lagi dipergunakan.
Setelah pemusnahan barang bukti dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir sebagai saksi kegiatan pemusnahan barang bukti.
Kajari HSS Sugeng Riadi mengatakan pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi.
"Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, obat-obatan, senjata tajam dan tindak pidana lainnya," katanya.
Kasi Tipidum Kejari HSS Yandi Primanandra sebagai pelaksana kegiatan pemusnahan barang bukti menambahkan bahwa dengan dimusnahkan barang bukti itu sebagai bukti kinerja dari Kejari HSS
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari Maret 2018 hingga Oktober 2018," katanya.(banjarmasinpost.co.id /Aprianto)
Sumber: Banjarmasin Post
Terkini Nasional
DPR SKAKMAT Polisi & Jaksa di Kasus Jambret Sleman: Jangan Sok Pintar! Belajarlah yang Benar!
Kamis, 29 Januari 2026
Nasional
Penjelasan Polisi soal Kecelakaan Mobil Tahanan Kejari Pati Tabrak Pemotor Lansia di Depan PN
Rabu, 7 Januari 2026
Nasional
Detik-detik Minibus Tahanan Kejari Tabrak Emak-emak Pemotor di Depan PN Pati, Korban Terluka
Rabu, 7 Januari 2026
Nasional
SEMPAT LOLOS SAAT OTT KPK, Ini Dia Sosok Kasi Datun Kejari HSU Kalsel Tri Taruna Fariadi
Senin, 22 Desember 2025
Nasional
Serahkan Diri seusai Drama Kabur saat OTT, Kasi Datun Kejari HSU Bantah Tabrak Petugas KPK
Senin, 22 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.