Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Komisioner Mediasi Komnas HAM Sebut Investor Ingin pada 28 September Urusan Lahan Rampung, Ada HPL

Rabu, 20 September 2023 16:18 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo melakukan pertemuan dengan warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu (16/9/2023) lalu.

Dalam pertemuan itu, Prabianto menyinggung soal pengosongan lahan di Pulau Rempang sebelum tanggal 28 September 2023.

Dikutip dari Kompas.com pada (20/9), artinya, tujuan kedatangan Prabianto adalah membahas terkait rencana relokasi warga.

Tepatnya bagi warga di 16 titik kampung tua yang ada di Pulau Rempang, Batam, yang akan dijadikan kawasan Eco City oleh PT MEG.

Menyinggung soal lahan harus dikosongkan pada (28/9) yaitu berdasarkan perjanjian antara dua pihak.

Keduanya antara lain Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan pihak investor.

Alasan memilih tanggal (28/9) lantaran pihak investor lah yang menginginkannya.

Di mana pihak investor menginginkan di tanggal itu lahan yang mereka perlukan sudah rampung.

Rampung yang diinginkan investor adalah sudah diterbitkan hak pengelolaan lahan (HPL).

Baca: Curhat Bahlil Lahadalia soal Kasus Rempang: Saya Sudah Sebaik Ini, Masih Enggak Percaya Sama Saya?

"Rampung dalam hal ini, yakni lahan yang diinginkan investor sudah diterbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) nya, dan itu yang mereka harapkan,” jelas Prabianto saat ditemui di Pulau Rempang, Sabtu. 

Prabianto mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan kepada BP Batam, Pemkot Batam, dan Pemprov Kepri, termasuk Polda Kepri agar mempertimbangkan merelokasi warga.

Merekomendasikan agar relokasi terkait rencana pembangunan industri Rempang Eco City kembali dipertimbangkan.

Dengan alasan penting yaitu tanpa harus menggusur warga setempat.

Lanjutnya, namun, jawaban BP Batam, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sendiri, mengingat proyek tersebut milik pemerintah pusat.

“Kami telah merekomendasikan agar relokasi terkait rencana pembangunan industri Rempang Eco City agar kembali dipertimbangkan tanpa harus menggusur warga setempat. Namun, jawaban BP Batam, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sendiri, mengingat proyek ini milik pemerintah pusat,” kata Prabianto.

Baca: Soal Proyek Rempang, Rocky Gerung Sebut Jokowi Ingin Menunjukan Arogansinya di Akhir Jabatannya

Menurutnya, itu terkait dengan perjanjian yang telah dilakukan BP Batam dengan pihak investor.

Pada posisi ini, BP Batam tidak bisa mengambil keputusan sendiri dan pihaknya akan melakukan koordinasi.

Koordinasi itu akan dilakukan dengan kementerian dan lembaga di tingkat pusat, karena kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Batam adalah kewenangan di pemerintah pusat.

Sehingga, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan tingkat pusat.

“Ini terkait dengan perjanjian yang telah dilakukan BP Batam dengan pihak investor. Pada posisi ini, BP Batam tidak bisa mengambil keputusan sendiri dan kami akan melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, di tingkat pusat, karena kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Batam ini adalah kewenangan di pemerintah pusat, sehingga kami akan segera melakukan koordinasi dengan tingkap pusat,” ujar Prabianto.

Menurut Prabianto, tidak ada jalan lain selain untuk meninjau kembali penerbitan HPL-nya.

Hal itu terjadi, lantaran masyarakat yang ada di dalamnya harus diselesaikan terlebih dahulu.

Melihat tenggang waktunya yang tinggal beberapa hari lagi, ia merasa sulit untuk terealisasi.

Sehingga, pihaknya merekomendasikan agar kembali dilakukan pertimbangan.

“Tidak ada jalan lain selain untuk meninjau kembali penerbitan HPL-nya, karena masyarakat yang ada di dalamnya harus diselesaikan terlebih dahulu. Melihat tenggang waktunya yang tinggal beberapa hari lagi, saya rasa sulit untuk terealisasi. Makanya, kami merekomendasikan agar kembali dilakukan pertimbangan,” kata Prabianto.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "28 September Pulau Rempang Harus Dikosongkan"

# Komnas HAM # Kawasan Ekonomi Rempang Eco City # Batam

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved