Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Tegas! Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Sebut Pengadaan LNG Aksi Korporasi: Bukan Pribadi!

Rabu, 20 September 2023 13:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - KPK menetapkan Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di pertamina 2011-2021.

Setelah menjadi tersangka, Karen mengaku bahwa pengadaan LNG bukan aksi pribadi, melainkan aksi korporasi Pertamina.

Dilansir dari Tribunnews.com, hal itu diungkapkan Karen sebelum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.

Baca: Karen Agustiawan Berontak, Seret Nama Dahlan Iskan dan Presiden seusai Jadi Tersangka Korupsi Lagi

Dalam lesempatan itu, Karen mengatakan, pengadaan LNG tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010.

Yakni tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

"Pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres yang tadi saya sebut," ucap Karen.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021.

Namun Karen membantah KPK yang menyebut dirinya secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian perusahaan dengan CCL LLC Amerika Serikat.

"Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan pelaksanaan anggaran dasar, ada due diligence. Ada tiga konsultan yang terlibat dan itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional," jelas Karen.

"Pak Dahlan (Dahlan Iskan, Menteri BUMN periode 2011-2014, red) tahu, karena Pak Dahlan penanggung jawab Inpres," imbuhnya.

Baca: BREAKING NEWS: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Pengadaan LNG 2011-2021

KPK memutuskan menahan Karen selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Kasus ini disebut merugikan keuangan negara sejumlah 140 juta dolar AS atau setara Rp2,1 triliun.

Atas perbuatannya, Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karen Agustiawan Sebut Pengadaan LNG Bukan Inisiatif Pribadinya Tapi Korporasi Pertamina

# TRIBUNNEWS UPDATE # KPK # korupsi # Pertamina # LNG # Karen Agustiawan

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #KPK   #korupsi   #Pertamina   #LNG   #Karen Agustiawan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved