Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi dari BP Batam: Relokasi Tak Miliki Kekuatan Hukum!

Selasa, 19 September 2023 10:47 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ombudsman turut menyelidiki di balik polemik proyek Rempang Eco City di Batam.

Ditemukan adanya maladministrasi yang dilakukan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Pemkot Batam.

Penemuan maladministrasi ini disampaikan oleh anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro, Selasa (19/9/2023).

Dikatakan Johanes, pihaknya telah melakukan permintaan keterangan dan pemeriksaan di Rempang terkait potensi maladministrasi tersebut.

Baca: Tak akan Zalim, Menteri Bahlil Berani Ambil Risiko & Janji Manis ke Rempang Meski Belum di-Acc Pusat

Keterangan didapat dari pihak yang terdampak dan pemeriksaan langsung di Kampung Tua.

"Ombudsman telah melakukan permintaan keterangan secara langsung kepada pihak-pihak yang terdampak, serta pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan Kampung Tua dengan merujuk Surat Keputusan Walikota Batam Nomor 105/HK/III/2004 tentang Penetapan Perkampungan Tua di Kota Batam," kata Johanes dikutip dari siaran pers di laman Ombudsman, Selasa (19/9/2023).

Pihaknya memperoleh informasi bahwa BP Batam mencadangkan alokasi lahan Pulau Rempang hingga mencapai 16.500 hektare.

Ia menilai, pencadangan ini tidak sesuai ketentuan.

Baca: Warga Rempang NGEMIS ke Menteri Bahlil agar Suaranya Didengar Walau Semenit, Dibalas Senyuman

Pasalnya, belum dikeluarkannya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam.

Dengan begitu, relokasi warga Rempang tak memiliki kekuatan hukum.

"Penerbitan HPL Harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, salah satunya adalah tidak adanya penguasaan dan bangunan di atas lahan yang dimohonkan (clear and clean)," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran, masyarakat di Kampung Tua, Rempang sebenarnya mendukung dilakukannya investasi lewat Rempang-Eco City, namun menolak untuk direlokasi.

BP Batam disebutnya butuh waktu lama untuk meyakinkan masyarakat.

Baca: Seorang Polisi Tewas & 2 Warga Sipil Terluka seusai Ditembak KKB di Pegunungan Bintang Papua

Ombudsman menduga, penyebab masyarakat Kampung Tua enggan untuk mendaftar relokasi lantaran minimnya sosialisasi.

Nantinya, Ombudsman akan mendalami penguasaan fisik bidang tanah yang sudah digunakan masyarakat puluhan tahun.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Rempang, Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi dari BP Batam dan Pemkot Batam

Host: Tini Afshin
VP: Ulung

# Ombudsman # Potensi # maladministrasi # BP Batam # relokasi

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ombudsman   #Potensi   #maladministrasi   #BP Batam   #relokasi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved