Tribunnews Update
Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi dari BP Batam: Relokasi Tak Miliki Kekuatan Hukum!
TRIBUN-VIDEO.COM - Ombudsman turut menyelidiki di balik polemik proyek Rempang Eco City di Batam.
Ditemukan adanya maladministrasi yang dilakukan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Pemkot Batam.
Penemuan maladministrasi ini disampaikan oleh anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro, Selasa (19/9/2023).
Dikatakan Johanes, pihaknya telah melakukan permintaan keterangan dan pemeriksaan di Rempang terkait potensi maladministrasi tersebut.
Baca: Tak akan Zalim, Menteri Bahlil Berani Ambil Risiko & Janji Manis ke Rempang Meski Belum di-Acc Pusat
Keterangan didapat dari pihak yang terdampak dan pemeriksaan langsung di Kampung Tua.
"Ombudsman telah melakukan permintaan keterangan secara langsung kepada pihak-pihak yang terdampak, serta pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan Kampung Tua dengan merujuk Surat Keputusan Walikota Batam Nomor 105/HK/III/2004 tentang Penetapan Perkampungan Tua di Kota Batam," kata Johanes dikutip dari siaran pers di laman Ombudsman, Selasa (19/9/2023).
Pihaknya memperoleh informasi bahwa BP Batam mencadangkan alokasi lahan Pulau Rempang hingga mencapai 16.500 hektare.
Ia menilai, pencadangan ini tidak sesuai ketentuan.
Baca: Warga Rempang NGEMIS ke Menteri Bahlil agar Suaranya Didengar Walau Semenit, Dibalas Senyuman
Pasalnya, belum dikeluarkannya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam.
Dengan begitu, relokasi warga Rempang tak memiliki kekuatan hukum.
"Penerbitan HPL Harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, salah satunya adalah tidak adanya penguasaan dan bangunan di atas lahan yang dimohonkan (clear and clean)," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran, masyarakat di Kampung Tua, Rempang sebenarnya mendukung dilakukannya investasi lewat Rempang-Eco City, namun menolak untuk direlokasi.
BP Batam disebutnya butuh waktu lama untuk meyakinkan masyarakat.
Baca: Seorang Polisi Tewas & 2 Warga Sipil Terluka seusai Ditembak KKB di Pegunungan Bintang Papua
Ombudsman menduga, penyebab masyarakat Kampung Tua enggan untuk mendaftar relokasi lantaran minimnya sosialisasi.
Nantinya, Ombudsman akan mendalami penguasaan fisik bidang tanah yang sudah digunakan masyarakat puluhan tahun.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Rempang, Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi dari BP Batam dan Pemkot Batam
Host: Tini Afshin
VP: Ulung
# Ombudsman # Potensi # maladministrasi # BP Batam # relokasi
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Pertanahan Mendominasi Triwulan I 2025, Diungkap Ombudsman Kalbar soal Sertifikat dan Pelayanan
7 hari lalu
Live Update
Ketua Pedagang Topoyo Tolak Relokasi ke Pasar Baru, Minta Pemerintah Dengarkan Suara Warga
7 hari lalu
Live Update
H-1 Jelang Pembongkaran Tempat Khusus Parkir ABA DIY, Pedagang dan Jukir Nyatakan Sikap Bertahan
Senin, 28 April 2025
Live Update
Protes Sejumlah Pedagang Mewarnai Kebijakan Penataan Ulang Terminal Bolu oleh Pemkab Toraja Utara
Sabtu, 26 April 2025
Live Update
Dibobol Maling, Sepeda Motor hingga Ipad di Rumah Kepala Ombudsman Nur Rakhman Yusuf Seketika Lenyap
Kamis, 17 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.