BREAKING NEWS
Masih Sandang Status Buron, Gembong Narkoba Fredy Pratama Diduga Berada di Thailand, Ini Kata Polisi
TRIBUN-VIDEO.COM - Gembong narkoba Fredy Pratama dikabarkan sampai saat ini masih buron, meski sindikatnya sudah ditangkap.
Diketahui dari sekitar 409 laporan yang masuk pada periode 2020-2023, polisi menetapkan total 884 tersangka yang terafiliasi dengan sindikat narkoba Fredy Pratama.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, jaringan Fredy Pratama merupakan pengungkapan sindikat kasus narkoba terbesar se-Indonesia.
Wahyu menyampaikan, para tersangka yang telah ditangkap memiliki peran berbeda-beda sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Pihaknya juga mencontohkan peran dari beberapa tersangka.
Misalnya, inisial K alias R berperan sebagai pengendali operasional.
Baca: BREAKING NEWS: Polisi Gali Keterikatan Fredy Pratama dengan Jaringan Narkoba di Segitiga Emas
Kemudian, MFN alias D berperan sebagai pengendali keuangan.
AR sebagai Koordinator Dokumen Palsu.
Sementara FA dan SA sebagai kurir uang cash di luar negeri.
KI sebagai koordinator pengumpul uang cash.
Kemudian T, YPI, dan DS sebagai koordinator penarikan uang tunai.
BFM sebagai pembuat dokumen palsu yaitu KTP dan rekening palsu.
Selanjutnya, FR dan AA sebagai kurir pembawa sabu Sindikat peredaran gelap narkoba ini, kata Wahyu, beroperasi mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Indonesia dan Malaysia bagian timur.(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Dalami Keterkaitan Fredy Pratama dengan "Segitiga Emas"
# Breaking News # buron # narkoba # Fredy Pratama # Thailand
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Kompas.com
Live Breaking News
BREAKING NEWS: Yai Mim Eks Dosen yang Bertikai dengan Tetangga Meninggal Dunia saat Akan Diperiksa
3 jam lalu
Tribunnews Update
Warga Rusak Rumah Diduga Bandar Narkoba di Riau, Kapolda Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim
10 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.