Tribunnews Update
[FULL] Rocky Gerung Digugat Dilarang Berbicara, Penggugat Intervensi: Langgar HAM & Demokrasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan terhadap Rocky Gerung yang diajukan David Tobing buntut dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kamis (14/9/2023).
Sidang beragenda mendengarkan tanggapan dari penggugat intervensi.
Penggugat intervensi adalah seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq dan seseorang bernama M Hatta Taliwang.
Keduanya memberi kuasa kepada Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Azam Khan, Arvid Martdwisaktyo, dan Muhamad Jonson Hasibuan.
Baca: Ada Nama Rizal Ramli dan Rocky Gerung di Daftar Capres yang Didukung Partai Buruh, Anies Digugurkan
Pihak penggugat intervensi mengatakan bahwa kerugian konstitusional terhadap Rocky Gerung dampaknya juga bisa mengenai orang lain jika gugatan dilarang bicara seumur hidup disetujui oleh hakim.
Oleh sebab itu patut diduga, yang melakukan gugatan dilarang bicara semumur hidup terhadap Rocky Gerung tidak memikirkan hak asasi manusia (HAM).
Baca: Periksa Rocky Gerung, Bareskrim Fokus soal Dugaan Penyebaran Berita Bohong Bukan Penghinaan Jokowi
Justru menurut dia, David Tobing malah menghantam serta menghabisi HAM dan demokrasi.
Maka tim penggugat intervensi menduga bahwa David Tobing yang merupakan penggugat Rocky Gerung memiliki watak penjilat.
"Dia menghantam, menghabisi hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi. Maka cenderung saya berani menduga ini watak penjilat. Ini penjilat yang harus kita habisi. Dalam artian dalam demokrasi jangan ada penjilan," ujar tim kuasa hukum penggugat intervensi. (Tribun-Video.com/SO)
VP: Rahmat Gilang Maulana
# Rocky Gerung # HAM # demokrasi # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Menteri HAM Sentil Saiful Mujani Serukan 'Gulingkan Prabowo': Hanya Ngoceh Saja, Minta Diperhatikan
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Komnas HAM Panggil Petinggi TNI, Dalami Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
7 hari lalu
Terkini Nasional
KontraS Sebut Pelaku Penyiraman Air Keras Diduga 16 Orang, Belum Termasuk Aktor Intelektualnya
Selasa, 31 Maret 2026
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
Selasa, 31 Maret 2026
Terkini Nasional
YLBHI Nilai Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus dari Polisi ke Puspom TNI Dinilai Cacat Hukum
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.