Rabu, 8 April 2026

Tribunnews Update

[FULL] Rocky Gerung Digugat Dilarang Berbicara, Penggugat Intervensi: Langgar HAM & Demokrasi

Kamis, 14 September 2023 14:13 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan terhadap Rocky Gerung yang diajukan David Tobing buntut dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kamis (14/9/2023).

Sidang beragenda mendengarkan tanggapan dari penggugat intervensi.

Penggugat intervensi adalah seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq dan seseorang bernama M Hatta Taliwang.

Keduanya memberi kuasa kepada Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Azam Khan, Arvid Martdwisaktyo, dan Muhamad Jonson Hasibuan.

Baca: Ada Nama Rizal Ramli dan Rocky Gerung di Daftar Capres yang Didukung Partai Buruh, Anies Digugurkan

Pihak penggugat intervensi mengatakan bahwa kerugian konstitusional terhadap Rocky Gerung dampaknya juga bisa mengenai orang lain jika gugatan dilarang bicara seumur hidup disetujui oleh hakim.

Oleh sebab itu patut diduga, yang melakukan gugatan dilarang bicara semumur hidup terhadap Rocky Gerung tidak memikirkan hak asasi manusia (HAM).

Baca: Periksa Rocky Gerung, Bareskrim Fokus soal Dugaan Penyebaran Berita Bohong Bukan Penghinaan Jokowi

Justru menurut dia, David Tobing malah menghantam serta menghabisi HAM dan demokrasi.

Maka tim penggugat intervensi menduga bahwa David Tobing yang merupakan penggugat Rocky Gerung memiliki watak penjilat.

"Dia menghantam, menghabisi hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi. Maka cenderung saya berani menduga ini watak penjilat. Ini penjilat yang harus kita habisi. Dalam artian dalam demokrasi jangan ada penjilan," ujar tim kuasa hukum penggugat intervensi. (Tribun-Video.com/SO)

VP: Rahmat Gilang Maulana

# Rocky Gerung # HAM # demokrasi # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved