Sabtu, 18 April 2026

Terkini Daerah

34 Orang Jadi Tersangka Buntut Demo Ricuh di BP Batam, Termasuk 5 Warga Rempang

Kamis, 14 September 2023 08:15 WIB
Tribun Batam

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Polresta Barelang menetapkan 34 tersangka dari 43 orang yang ditangkap buntut kericuhan demo penolakan relokasi di Pulau Rempang pada Senin (11/9) lalu.

Sementara 9 orang dipulangkan karena tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Saling Timpal dengan DPR, Menteri Investasi Bahlil Blak-blakan 3 Masalah Utama Konflik Rempang

Dari 34 orang yang ditetapkan menjadi tersangka, hanya 5 orang yang merupakan warga asli Rempang dan Galang.

Sementara lainnya merupakan warga di luar Rempang.

Para tersangka tersebut dikenakan pasal 170 KUHP ayat 1 karena secara bersama-sama menyerang atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Baca: Komentar Kang Dedi Mulyadi soal Konflik Rempang: Beri 2 Usul agar Tak Jadi Isu Liar Jelang Pilpres

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka betambah.

Sebab ada sejumlah orang yang diamankan masih diperiksa.

Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap aksi yang terjadi beberapa hari lalu.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul 34 Orang Jadi Tersangka Pasca Demo Ricuh di Kantor BP Batam terkait Rempang

# Demo Rempang # kericuhan # Sengketa Lahan # Bentrok Batam

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Aura Dewi Arafuru
Sumber: Tribun Batam

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved