Senin, 12 Mei 2025

Terkini Daerah

Pelaku Pencabulan Murid Taekwondo di Solo Divonis 14 Tahun Penjara, Miliki Dampak Besar ke Korban

Rabu, 13 September 2023 15:20 WIB
TribunSolo.com

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUN-VIDEO.COM, SOLO - Donny Susanto (44) terpidana kasus pencabulan terhadap murid-murid Taekwondo di Solo di jatuhi vonis 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Majelis Hakim dalam Sidan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (13/9/2023).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Ada sedikit perubahan terkait tuntutan denda yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah dari jaksa yang menuntut denda Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta saat vonis.

Baca: Terungkap Fakta Kasus Guru Taekwondo Cabul di Solo, Miliki Dojang yang Lengkap dengan Kamar Tidur

Baca: Korban Pencabulan Pelatih Taekwondo di Solo Tambah Jadi 7 Orang, Semua Murid Laki-laki di Bawah Umur

"Menyatakan berdakwa dari Donny Susanto dengan pidana 14 tahun dengan denda Rp 100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta, saaat sidang berlangsung.

Majelis Hakim menjelaskan hukuman yang dijatuhkan ke Terdakwa karena memiliki dampak besar bagi korban atau anak-anak laki-laki.

"Hal yang memberatkan, merusak masa depan dan menimbulkan trauma pada korban anak-anak," ujarnya.

Saat sidang, Terdakwa Donny Susanto menjawab hasil vonis dengan pikir-pikir untuk menerima hasil putusan atau mengajukan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng).

"Pikir-pikir, mau bicara dengan isteri," kata Donny Susanto, setelah sidang. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Pelaku Pencabulan Murid Taekwondo di Solo Divonis 14 Tahun Penjara & Denda Rp100 Juta 

# pencabulan # Guru Taekwondo # pelecehan seksual # sidang vonis

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved