Selasa, 12 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Putuskan Rantai Peredaran Narkoba, Polri Miskinkan Jaringan Freddy Pratama

Rabu, 13 September 2023 10:24 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam rangka memutus jaringan narkoba internasional milik Fredy Pratama, Polri ikut menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal TPPU diberlakukan guna memiskinkan para tersangka narkoba.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, apabila para tersangka masih memiliki uang, maka mereka masih berpotensi melakukan pengendalian tindak pidana narkoba.

Selain itu, pasal TPPU ini juga sebagai efek jera bagi para pelaku.

Terkait dengan jaringan narkoba Fredy Pratama, Polri telah menyita total Rp 10,5 triliun aset dan barang bukti sepanjang periode 2020-2023.

Rinciannya, sebanyak Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika.

Kemudian, sejumlah aset senilai Rp 273,43 miliar dari hasil TPPU disita.

Baca: Jadi Buruan Polisi di 4 Negara, Fredy Pratama Punya Banyak Nama Samaran hingga Dugaan Ubah Wajah

Baca: VIRAL NEWS: Sosok Fredy Pratama, Gembong Narkoba Kelas Kakap yang Jadi Buronan 4 Negara

Lalu ada barang bukti sebanyak 10,2 ton sabu senilai Rp 10,2 triliun, serta 116.346 butir ekstasi senilai Rp 63,99 miliar.

Hingga saat ini Fredy masih jadi buruan kepolisian.

Pengungkapan sindikat ini merupakan yang terbesar di Indonesia.

Kasus ini turut menyeret seorang selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma.

Adelia diduga turut menikmati serta menyembunyikan aset milik suaminya yang kini mendekam di Lapas Nusakambangan.

Adapun suami Adelia merupakan bandar narkoba yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama.

Dari tangan Adelia, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti empat rumah, satu minimarket, dan 13 kendaraan roda empat berbagai jenis.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terapkan TPPU, Polri Miskinkan Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama"

# Komjen Pol Wahyu Widada # narkoba # TPPU # Fredy Pratama

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved