Lifestyle
WOW Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Akhirnya Dilelang untuk Bayar Restitusi, Berapa Harganya?
TRIBUN-VIDEO.COM - Proses hukum kasus penganiayaan David Ozora oleh terdakwa Mario Dandy terus bergulir.
Terbaru, Mario Dandy wajib untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 25 miliar.
Karena nominalnya yang cukup fantastis, Mario Dandy berdalih tak bisa membayar restitusi tersebut.
Alhasil, mobil Jeep Rubicon kesayangannya dilelang dan hasilnya akan digunakan untuk membayar restitusi.
Baca: Meski Mungil, Ternyata Harga Tas Milik Istri Andhika Pratama Nilainya Fantastis, Tembus Rp 1,2 M
Diketahui, mobil Rubicon yang dilelang itu berwarna hitam lengkap dengan kunci dan STNK-nya dijual dimuka umum.
Disebut hakim, anak pejabat pajak itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim.
Hakim pun menyebut dalam kasus penganiayaan terhadap korban anak David Ozora, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sehingga, Mario Dandy dijatuhi hukuman pidana penjara 12 tahun.
(*)
(TribunShopping.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIDEO Hakim: Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang untuk Bayar Restitusi
# Jeep Rubicon # Mario Dandy # restitusi #
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Motif Mulyono Jabat Komisaris di 12 Perusahaan Ditelusuri KPK, Dana Suap Rp800 Juta Jadi Sorotan
Jumat, 13 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Pakai Rompi Oranye KPK, Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Akui Terima Suap Restitusi Pajak
Kamis, 5 Februari 2026
Tribunnews Update
KPK Resmi Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin sebagai 1 dari 3 Tersangka Korupsi Restitusi Pajak
Kamis, 5 Februari 2026
Nasional
KORUPSI RESTITUSI PAJAK! Mulyono Kena OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin Bersama 2 Orang Lainnya
Kamis, 5 Februari 2026
Momen LPSK dan Aparat Penegak Hukum Teken Kesepakatan Soal Ganti Rugi Korban Tindak Pidana
Kamis, 18 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.