Tribunnews Update
Bareskrim Tangkap Dito Mahendra, Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal Setelah Buron Sejak April 2023
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra.
Hal itu dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (8/9/2023).
Dikabarkan Dito Mahendra kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya diketahui, Dito Mahendra sudah lama dicari aparat penegak hukum.
Baca: Karena Nafsu dan Cinta Ditolak, Siswi SMP Dibunuh Kakak Kelas di Bengkalis: Korban Alami Pelecehan
Dito ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya sejumlah senjata api ilegal di rumahnya.
Dito sudah beberapa kali dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait senpi ilegal tersebut.
Namun, setidaknya dia sudah dua kali mangkir atau absen tanpa keterangan dari panggilan penyidik kepolisian.
Bareskrim lalu menetapkan Dito Mahendra ke daftar pencarian orang (DPO).
Baca: Tetap Santai, Siasat Nindy Ayunda Hadapi Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra yang Menyeretnya
Bareskrim juga menggandeng Densus 88 Antiteror Polri untuk mencari keberadaan Dito Mahendra.
Sebelumnya, polisi sudah meminta Dito Mahendra untuk menyerahkan diri.
Dia meminta Dito mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
(Tribun-Video.com/TribunKaltim.co)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul BREAKING NEWS: Dito Mahendra Ditangkap, Ini Kata Mabes Polri.
Host: Sandy Yuanita
VP: Indra
# Dito Mahendra # Senjata Api Ilegal # buron # Mabes Polri
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Kaltim
TRIBUN VIDEO UPDATE
Respons Mabes Polri terkait Viralnya Meme Kedekatan Prabowo-Jokowi, Pelaku Diduga Mahasiswi di ITB
4 hari lalu
Regional
Otak Penanaman Ganja Masih Buron sejak September 2024, Polres Lumajang Jatim bakal Sebar Foto Edi
Jumat, 21 Maret 2025
Live Update
Live Update Sore: Mantan Ketua Ormas Dibunuh di Depan Rumah, 6 Napi Kutacane Masih Buron Pacakabur
Jumat, 21 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
AKBP Fajar Ajukan Banding seusai Disanksi PTDH atas 4 Perbuatan Tercela, Ada Dugaan Tersangka Lain?
Rabu, 19 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.