BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Lama Buron, Dito Mahendra Tersangka Senjata Api Ilegal Ditangkap Bareskrim Polri
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra.
Hal itu dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (8/9/2023).
Dikabarkan Dito Mahendra kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya diketahui, Dito Mahendra sudah lama dicari aparat penegak hukum.
Dito ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya sejumlah senjata api ilegal di rumahnya.
Baca: Polda Metro Jaya Buka Suara soal Dugaan Senjata Api Dito Mahendra Milik Anggotanya, Fokus Cari Dito
Baca: LIVE: SAH! Pernikahan Desta Mahendra dan Natasha Rizki Resmi Cerai seusai Pembacaan Ikrar Talak
Dito sudah beberapa kali dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait senpi ilegal tersebut.
Namun setidaknya dia sudah dua kali mangkir atau absen tanpa keterangan dari panggilan penyidik kepolisian.
Bareskrim lalu menetapkan Dito Mahendra ke daftar pencarian orang (DPO).
Bareskrim juga menggandeng Densus 88 Antiteror Polri untuk mencari keberadaan Dito Mahendra.
Sebelumnya, polisi sudah meminta Dito Mahendra untuk menyerahkan diri.
Dia meminta Dito mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
(Tribun-Video.com/TribunKaltim.co)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul BREAKING NEWS: Dito Mahendra Ditangkap, Ini Kata Mabes Polri
# Dito Mahendra # Bareskrim Polri # Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Kaltim
Terkini Nasional
Bareskrim Ogah Tangani Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi? Ini Alasanya!
Jumat, 25 April 2025
To The Point
Sindikat Pengoplosan LPG di Gianyar Bali Dibongkar Bareskrim Polri, Omzet Mencapai Miliaran Rupiah
Kamis, 13 Maret 2025
Live Update
MinyaKita Disunat PT Nakal, Barang Bukti Disita dari Tiga Produsen Ini, Polisi Lakukan Penyelidikan
Senin, 10 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kades Kohod Sanggup Bayar Sanksi Denda Pagar Laut Rp 48 M, Bareskrim Pastikan Pidana Tidak Gugur
Jumat, 28 Februari 2025
Tribunnews Update
Bareskrim Polri Lakukan Pengamanan Barang Bukti Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Ditahan Langsung
Selasa, 25 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.