Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Masih Pikir-pikir Sebelum Ajukan Banding
Kamis, 7 September 2023 21:51 WIB
Tribunnews.com
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Pasca vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dan Mario Dandy Satriyo masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
"Atas putusan yang dijatuhkan, Anda punya hak untuk menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding," ujar Hakim Alimin Ribut dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (7/9/2023).(*)
Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.