Kamis, 15 Mei 2025

TJB Update

AWAS! ASN yang Tolak Pindah ke IKN Tahun Depan Bisa Kena Sanksi, Potong Gaji hingga Dipecat

Rabu, 6 September 2023 15:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah mewajibkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun depan.

Jika menolak, maka ada sanksi yang diberikan kepada pegawai pemerintahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkap oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce.

"Mengingat kesediaan tersebut merupakan kewajiban, maka ASN yang melakukan penolakan, dapat dikenakan sanksinya sesuai dengan peraturan perundangan berlaku terkait Disiplin PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," katanya kepada Kompas.com, Selasa (5/9/2023).

Ia mengatakan, sanksi PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca: Momen Haru ASN Jateng Nangis Kejer saat Salaman dan Peluk Ganjar Pranowo di Acara Pamitan Gub Jateng

Dalam PP tersebut tertulis tiga sanksi hukuman disiplin yang akan dikenakan ke ASN, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, maupun berat.

Untuk disiplin ringan diberikan hukuman berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca: Gara-gara Salah Transfer, Karyawan di Hungaria Ini Dapat Gaji 367 Kali Lipat, Kini Ogah Kembalikan

Disiplin sedang, pengenaan sanksinya adalah pemotongan tunjangan kinerja (tukin) pegawai sebesar 25 persen selama 6 bulan.

Lalu, tukin dipangkas 25 persen selama 9 bulan, atau tukin dipotong 25 persen selama 1 tahun, tergantung kasusnya.

Sedangkan untuk disiplin berat, jabatan ASN akan diturunkan setingkat lebih rendah selama satu tahun, pembebasan dari jabatan pelaksana juga selama setahun, hingga pemberhentian dengan hormat.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Pindah ke IKN, ASN Bisa Kena Sanksi Teguran hingga Pemberhentian"

# ASN # sanksi # dipecat # potong gaji # Ibu Kota Nusantara # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #ASN   #sanksi   #dipecat   #potong gaji   #Ibu Kota Nusantara

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved