Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

KSAD Dudung Abdurachman Tak Beri Ampun Oknum Paspampres Cs yang Bunuh Imam Masykur: Hukum Berat

Selasa, 5 September 2023 20:43 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman merespons terkait ancaman hukuman terhadap para oknum paspampres Cs yang habisi warga Aceh, Imam Masykur (25).

Ia menyetujui apabila satu oknum anggota paspampres dan dua anggota TNI diadili melalui peradilan koneksitas.

Peradilan koneksitas adalah mekanisme menangani kasus pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada kekuasaan peradilan umum dan militer.

Proses penyidikan dan penuntutannya akan dilakukan oleh tim yang terdiri atas jaksa, polisi militer, dan oditur militer.

Pihaknya mengaku, kasus tersebut diusut secara transparan.

Ia setuju, para pelaku dihukum lebih berat atas kejadian tersebut.

Hal itu dikonfirmasi oleh Dudung di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Dudung juga mendukung jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga korban.

Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan bahwa lembaganya bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mendatangi keluarga korban Imam Masykur.

Dikabarkan, LPSK juga memberi perlindungan dan restitusi.

Sebelumnya diketahui, Imam Masykur meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan satu anggota Paspampres dan dua anggota TNI AD.

Ketiga prajurit TNI itu antara lain Praka RM, Praka J, dan Praka HS. Praka RM adalah oknum anggota Paspampres.

Mereka diketahui yang sehari-hari bertugas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.

Sementara itu, Praka HS bertugas sebagai anggota Direktorat Topografi TNI AD.

Sedangkan Praka J merupakan anggota Kodam Iskandar Muda.

Kasus tersebut saat ini telah diselidiki oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) dan dibantu tim supervisi Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSAD Dudung Setuju Anggota Paspampres dan TNI AD yang Bunuh Imam Masykur Diadili di Peradilan Koneksitas".

# KSAD # Jenderal Dudung Abdurachman # Imam Masykur # Oknum Paspampres # Pembunuhan

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved