Minggu, 18 Mei 2025

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Saksi Korupsi BTS Kominfo Beri Sabuk Mewah ke Pejabat Kominfo atas Suruhan Mukti Ali

Selasa, 5 September 2023 19:26 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Salah satu saksi kasus sugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo mengaku pernah memberi sebuah ikat pinggat buatan rumah mode Hermes, Prancis kepada seorang pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomuinfo).

Kesaksian itu disampaikan oleh Fulfilment Responsibility of Integrity Account PT Huawei Tech Investment Marlon, Maruap Panjaitan.

Dia bersaksi dalam persidengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Marlon mengatakan dia memberikan sabuk Hermes kepada Feriandi Mirza atas suruhan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Baca: LIVE: Soal Isu KPK Periksa Cak Imin, Ketua DPP PKB: Murni Penegakkan Hukum atau Senjata Politik?

Merlon mengaku dirinya mengenal Feriandi Mirza.

Pemberian dilakukan marlon saat Feriandi Mirza menjabat Kepala Divisi Lastmail/ Backhaul BAKTI Kominfo, sekitar Oktober 2022.

Marlon menyebut ikat pinggang yang diberikan kepada Feriandi Mirza bermerek Hermes.

Pada saat itu, proyek BTS 4G disebut dalam kondisi kritis karena target pembangunan menara belum terpenuhi, dan menara yang sudah dibangun dan berfungsi tidak sesuai sasaran.

Baca: Geger! Anggota Negara NATO Terlanjur Nyatakan Perang dengan Rusia Gegara Kesalahan Penerjemah

Dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan 10 saksi untuk diperdengarkan keterangannya.

10 orang saksi yang dihadirkan di antaranya Arya Damar, Alfi Asman, Zulfi Hadi, Ferry Rimanda, Edward Simon, Marlon Maruap, Bambang Iswanto, Irwan, Bayu Aryano, Jayadi Suyanto, dan Rohadi.

Dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo terdapat 6 orang terdakwa.

Mereka adalah eks Menkominfo, Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Korupsi BTS Kominfo Akui Pernah Berikan Ikat Pinggang Hermes ke Feriandi Atas Arahan Mukti Ali

Host: Saradita
VP Indra

# Breaking News # Korupsi BTS # Pejabat Kominfo # Mukti Ali

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved