Senin, 11 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Dilaporkan ICA Padang, Tiga Wanita Pelaku Cekoki Kucing dengan Miras Terancam 9 Bulan Penjara

Selasa, 5 September 2023 17:30 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku yang mencekoki seekor kucing dengan minuman keras (miras) berjenis soju bisa dijerat dengan pidana penjara 9 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan laporan Indonesian Cat Association (ICA) Padang sudah ditangani dan penyidik bergerak cepat.

Dedy Adriansyah mengatakan bahwa kasus tersebut dalam waktu dekat akan segera disidangkan.

Pihaknya mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 302 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.

Menurutnya, tiga pelaku berinisial SP, SW dan LM sudah diperiksa namun semuanya tidak ditahan.

Dijelaskan olehnya, perkara disebut hanya tipiring dan untuk pelaku diwajibkan lapor setiap hari sampai proses sidang.

Baca: Putin Gas-gasan! Ukraina Sebut Rudal Rusia Serang Negara NATO, Pakai Drone Shahed Buatan Iran

Baca: Viral 3 Wanita Cekoki Kucing dengan Miras, Kini Menangis Minta Maaf Tak Ulangi Perbuatannya

Diberitakan sebelumnya, Indonesian pihak ICA Padang melaporkan dugaan tindakan penganiaan yang dilakukan tiga orang perempuan terhadap kucing.

Diketahui, video yang memperlihatkan aksi tiga pelaku yang mencekoki kucing dengan minuman keras itu viral di media sosial.

Hewan peliharaan itu dipaksa minum miras hingga terlihat linglung, serta tampak diayun-ayunkan.

Informasi tersebut dibenarkan Ketua ICA Padang Isnaini Iskandar.

Ia mengaku mendatangi Polresta Padang bersama pecinta kucing lainnya agar pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang ada.

(Tribun-Video.com/TribunPadang.com)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul 3 Wanita Pelaku Cekoki Kucing dengan Miras di Padang Terancam Pidana Penjara 9 Bulan

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Cekoki   #kucing   #miras

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved