TRIBUNNEWS UPDATE
Dilaporkan ICA Padang, Tiga Wanita Pelaku Cekoki Kucing dengan Miras Terancam 9 Bulan Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku yang mencekoki seekor kucing dengan minuman keras (miras) berjenis soju bisa dijerat dengan pidana penjara 9 bulan.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan laporan Indonesian Cat Association (ICA) Padang sudah ditangani dan penyidik bergerak cepat.
Dedy Adriansyah mengatakan bahwa kasus tersebut dalam waktu dekat akan segera disidangkan.
Pihaknya mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 302 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.
Menurutnya, tiga pelaku berinisial SP, SW dan LM sudah diperiksa namun semuanya tidak ditahan.
Dijelaskan olehnya, perkara disebut hanya tipiring dan untuk pelaku diwajibkan lapor setiap hari sampai proses sidang.
Baca: Putin Gas-gasan! Ukraina Sebut Rudal Rusia Serang Negara NATO, Pakai Drone Shahed Buatan Iran
Baca: Viral 3 Wanita Cekoki Kucing dengan Miras, Kini Menangis Minta Maaf Tak Ulangi Perbuatannya
Diberitakan sebelumnya, Indonesian pihak ICA Padang melaporkan dugaan tindakan penganiaan yang dilakukan tiga orang perempuan terhadap kucing.
Diketahui, video yang memperlihatkan aksi tiga pelaku yang mencekoki kucing dengan minuman keras itu viral di media sosial.
Hewan peliharaan itu dipaksa minum miras hingga terlihat linglung, serta tampak diayun-ayunkan.
Informasi tersebut dibenarkan Ketua ICA Padang Isnaini Iskandar.
Ia mengaku mendatangi Polresta Padang bersama pecinta kucing lainnya agar pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang ada.
(Tribun-Video.com/TribunPadang.com)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul 3 Wanita Pelaku Cekoki Kucing dengan Miras di Padang Terancam Pidana Penjara 9 Bulan
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Harapan Buruh Harian Lepas di May Day Monas, Tuntut Status Pekerja Tetap dan Dapatkan Hak BPJS
Jumat, 1 Mei 2026
Tribunnews Update
Suara Hati Lia Buruh Perempuan asal Cikarang Bekasi di Peringatan May Day Monas Jakarta Pusat
Jumat, 1 Mei 2026
Tribunnews Update
Konsulat Jenderal RI Sanksi Tegas Pelaku Praktik Haji Ilegal: Penjara & Denda hingga Rp 230 Juta
Jumat, 1 Mei 2026
Tribunnews Update
Intip Isi Bingkisan Sembako dari Istana untuk Buruh pada Peringatan May Day 2026 di Monas Jakarta
Jumat, 1 Mei 2026
Tribunnews Update
Video Aksi Prabowo di May Day Monas, Lempar Baju dan Turun Panggug Temui Kerumunan Buruh
Jumat, 1 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.