LIVE UPDATE
Perda soal Minuman Beralkohol di Semarang Diperbarui DPRD, Ada Aturan tentang Pengawasan
Laporan Wartawan Tribun Jateng,Eka Yulianti
TRIBUN-VIDEO.COM - DPRD Kota Semarang mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) pengawasan minuman beralkohol menjadi perda, pada rapat paripurna pembukaan masa sidang III, Jumat (1/9/2023).
Perda ini menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Pengawasan Minuman Beralkohol, Joko Santoso mengatakan, ada beberapa hal yang disesuaikan dalam perda yang baru.
Perda sebelumnya hanya mengatur pengendalian minuman beralkohol.
Perda baru ini sekaligus mengatur pengawasan minuman beralkohol. (*)
Baca: Rektor UNS Diperiksa Kejati Semarang di Kejaksaan Tinggi Solo, Datang Naiki Mobil Pribadi
Baca: Klarifikasi PPP Tak Hadiri Apel Pemenangan Ganjar di Semarang: Tak Sempat, Undangannya Mendadak
# DPRD # Kota Semarang # minuman beralkohol
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Viral di Medsos
Ekonomi Lagi Sulit! Anggota DPRD Lampung Utara Asyik Sawer DJ Cantik, Videonya Ramai Dikritik
38 menit lalu
Live Update
DPRD Malteng Ultimatum Pimpinan PT Nusa Ina yang Tak Pernah Hadir dalam Panggilan
4 hari lalu
Live Update
Mantan Sekwan & Bendahara DPRD Kepahiang Resmi Tersangka Tipikor, Diperiksa Delapan Jam
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.