Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Perda soal Minuman Beralkohol di Semarang Diperbarui DPRD, Ada Aturan tentang Pengawasan

Minggu, 3 September 2023 14:58 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribun Jateng,Eka Yulianti

TRIBUN-VIDEO.COM - DPRD Kota Semarang mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) pengawasan minuman beralkohol menjadi perda, pada rapat paripurna pembukaan masa sidang III, Jumat (1/9/2023).

Perda ini menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Pengawasan Minuman Beralkohol, Joko Santoso mengatakan, ada beberapa hal yang disesuaikan dalam perda yang baru.

Perda sebelumnya hanya mengatur pengendalian minuman beralkohol.

Perda baru ini sekaligus mengatur pengawasan minuman beralkohol. (*)

Baca: Rektor UNS Diperiksa Kejati Semarang di Kejaksaan Tinggi Solo, Datang Naiki Mobil Pribadi

Baca: Klarifikasi PPP Tak Hadiri Apel Pemenangan Ganjar di Semarang: Tak Sempat, Undangannya Mendadak

# DPRD # Kota Semarang # minuman beralkohol

Editor: Unzila AlifitriNabila
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved