Minggu, 12 April 2026

Terkini Daerah

Bawa Sabu, Bendesa Adat Tonja Terancam Hukuman Penjara Hingga 12 Tahun

Selasa, 30 Oktober 2018 16:30 WIB
Tribun Bali

TRIBUN-VIDEO.COM, DENPASAR - Bendesa Adat Desa Pakraman Tonja, Denpasar, Eka (41), hanya menundukkan kepala saat digiring oleh jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar pada Selasa (30/10/2018).

Sekilas terlihat ibu jari kedua tangannya dikatupkan serta digoyang-goyangkan.

Wajahnya pun tampak pasrah ketika para awak media mengambil gambar dirinya.

Eka yang beralamat di Jalan Seroja, Denpasar Utara, Kota Denpasar itu ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar karena memakai barang narkotika jenis sabu.

Ia berhasil ditangkap pada Jumat (26/10/2018) lalu sekitar pukul 15.30 WITA.

Baca: Foto Korban yang Sedang Tersenyum Diminta dari Keluarga Penumpang Lion Air Jt-610

Menurut keterangan, Eka memakai sabu untuk dikonsumsi secara pribadi, dan sudah menggunakannya kurang lebih 6 bulan terakhir.

Pada saat penangkapan, pihak kepolisian menemukan adanya sabu seberat 0,67 gram di genggaman tangan kiri tersangka.

Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang bernama Mang Bimo yang keberadaanya tidak diketahui.

Proses pembelian sabu itu dengan cara transfer uang dan ditempel di suatu tempat oleh penjual, lalu tersangka mengambilnya.

Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana yang didampingi Kasatres Narkoba Kompol Aris Purwanto saat merilis tersangka mengaku sangat menyesalkan kejadian tersebut.

Baca: Persib akan Kehilangan Febri Hariyadi yang Dipanggil Timnas Indonesia

Terlebih, menurutnya, tersangka merupakan seorang tokoh masyarakat yang semestinya menjadi panutan.

"Itu yang kita sayangkan. Tapi walaupun demikian, siapapun pelakunya, apapun pekerjaannya manakala cukup bukti melakukan tindak pidana narkotika, tentu akan kami proses sebagaimana ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Kejadian ini, diharapkan Artana, menjadi cerminan bagi pejabat dan tokoh masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika, dan bisa menjadi contoh yang baik kepada generasi muda.

Atas perbuatannya itu, tersangka diganjar pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam mendapat hukuman minimal 4 hingga 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta hingga Rp12 miliar. (*)

TONTON JUGA:

Editor: Radifan Setiawan
Sumber: Tribun Bali

Tags
   #Denpasar   #sabu

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved