Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Kena Sanksi Sekolah seusai Botaki 19 Siswinya, Guru di Lamongan Kini Jadi Staf Dinas Pendidikan

Jumat, 1 September 2023 06:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Guru berinisial En di Lamongan harus menerima sanksi dan tidak diperbolehkan mengajar.

Hal ini merupakan imbas dari perbuatannya yang tega membotaki 19 siswinya di SMPN 1 Sukodadi.

Meski demikian, kini ia telah ditarik menjadi staf di Kantor Dinas Pendidikan Lamongan.

Baca: Kasus Oknum Guru di Lamongan Botaki 19 Siswi karena Tak Pakai Ciput: Disanksi Disdik, Tak Ada Job

Dilansir dari Tribunnews.com, nasib En itu dibeberkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Jawa Timur, Munif Syarif, pada Selasa (29/8/2023).

Menurut Munif, langkah Dinas Pendidikan menarik En ini dalam rangka pembinaan terhadap oknum guru tgersebut.

"Kita sudah tarik dan stafkan di Diknas, tidak lagi mengajar," kata Munif, Selasa (29/8/2023) siang

Ditariknya En dari SMPN 1 Sukodadi ini turut dibenarkan oleh Kepala Sekolah, Harto.

Harto mengatakan En sudah menjadi staf di Dinas Pendidikan Lamongan sejak Senin (28/8/2023).

Baca: Hanya Gara-gara Tak Pakai Ciput, 19 Siswi SMP di Lamongan Dibotaki, Kini Guru Tak Boleh Mengajar

"Mulai Senin (28/8/2023) kemarin (guru En) sudah tidak lagi mengajar di sekolah kami."

"Mulai Senin sudah ditarik ke Dinas (pendidikan) untuk pembinaan," ujar Harto, Selasa.

Terkait aksi En itu, Munif sendiri mengaku sangat menyesalkan.

Menurutnya, pihak yang berwenang untuk menindak siswa adalah guru bimbingan konseling (BK), bukan guru mata pelajaran.

Menurutnya, antara siswa, orang tua murid dengan pihak sekolah sudah selesai, damai.

Baca: Nasib Akhir Bu Guru Botaki 19 Siswi SMP di Lamongan, Dijatuhi Sanksi Dinas pendidikan Lamongan

Ia pun berpendapat apa yang terjadi di SMPN 1 Sukodadi bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Lagi Mengajar, Guru di Lamongan yang Botaki 19 Siswinya Kini Jadi Staf Dinas Pendidikan

# TRIBUNNEWS UPDATE # sanksi # sekolah # Lamongan # guru

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #sanksi   #sekolah   #Lamongan   #guru

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved