Senin, 12 Mei 2025

Pilpres 2024

Pesta Demokrasi 2024 untuk "Eks Koruptor" Kini Diberi Ekstra Time, Demokrasi Rasa Liberal

Kamis, 31 Agustus 2023 16:56 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Persoalan mantan narapidana korupsi yang berniat mencalonkan diri menduduki kursi tahta.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis nama-nama sebanyak 52 bacaleg DPR RI dan 15 bacaleg DPD RI yang merupakan eks terpidana korupsi.

Sebagaimana diketahui, mantan koruptor yang telah bebas selama lima tahun diizinkan untuk menjadi calon anggota legislatif di Pemulu 2024.

Baca: Terungkap! Rafael Alun Beli Mobil Mewah untuk Mario Dandy Pakai Uang Korupsi, Dibongkar Jaksa

"Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal," kata Kurnia.

Terlebih, sambung dia, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.

Baca: Hakim Marah-marah di Sidang Korupsi BTS Kominfo karena Keterangan Saksi: Kalian Ini Pemain Semua

Menurut Kurnia, jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT), maka probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.

"Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," ungkap Kurnia.

Kurnia menyebut, langkah KPU saat ini merupakan sebuah kemunduran, tidak memiliki komitmen antikorupsi, dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakan prinsip pelaksanaan Pemilu yang terbuka dan akuntabel.

(*)

# Pilpres 2024 # tersangka korupsi # koruptor # Pejabat Korupsi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Bayu Pratama
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved