Terkini Nasional
Kekejian Rafael Alun Demi Nafsu Duniawi, Rela Seret Nama Ibu Kandung Untuk Sembunyikan Harta Haram
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ternyata menyembunyikan uang haram pakai nama Ibu sendiri.
Aksi durhaka Rafael Alun Trisambodo itu dimuat dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Rafael di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Pada sidang tersebut, JPU mengatakan bahwa Rafael Alun didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal lantaran telah membayar atau membelanjakan harta kekayaannya yang diduga berasal dari gratifikasi menjadi aset-aset berharga.
Baca: Rafael Alun Beli 70 Tas Mewah dari Uang Gratifikasi demi Sang Istri, Nilainya Mencapai Rp 1,5 Miliar
Adapun tindakan TTPU itu dilakukan Rafael dengan melibatkan istrinya Ernie Mieke Torodek dan ibunya Irene Suheriani Suparman.
Jaksa berujar, dari 2002 sampai 2010, Rafael menerima gratifikasi lebih dari Rp 5,1 Miliar.
Sementara penerimaan lain yang didapatkan Rafael adalah Rp 31,7 Miliar.
Agar uang tersebut tidak terendus KPK, Rafael membelanjakan uang tersebut dengan atas nama keluarganya baik istri ataupun ibu kandungnya.
"Kemudian terdakwa (Rafael) menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain," kata Jaksa dalam sidang.
Baca: Rafael Alun Beli 70 Tas Mewah dari Uang Gratifikasi demi Sang Istri, Nilainya Mencapai Rp 1,5 Miliar
Jaksa melanjutkan, sejumlah tanah dan bangunan yang dibeli oleh Rafael dari hasil gratifikasi, di antaranya sebidang tanah di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav. 112, Srengseng, Jakarta Barat seluas 800 m persegi.
Tanah itu dibeli menggunakan nama istirinya Ernie Mieke Torondek.
Namun oleh istrinya, tanah itu diganti nama menjadi Irene Suheriani selaku ibu Rafael.
Adapun tanah tersebut, dibeli Rafael dengan harga Rp 64 juta. Padahal berdasarkan surat setoran BPHTB tahun 2003, NJOP tanah tersebut senilai Rp 1,4 Miliar.
Kemudian sebuah ruko di Jalan Meruya Utara nomor 5, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat seluas 78 persegi dengan harga Rp 122 juta secara tunai.
Namun untuk menyamarkan transaksi, sertifikat hak milik ruko tersebut ditulis atas nama ibunya, Irene Suheriani Suparman sebelum akhirnya dihibahkan kepadanya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Durhaka! Rafael Alun Trisambodo Sembunyikan Harta Haram Pakai Nama Ibu
# Rafael Alun # kasus pencucian uang # Kasus TPPU # KPK # Pejabat Pajak
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Warta Kota
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Kasus Jokowi seusai Namanya Terseret Isu Ijazah Palsu
16 jam lalu
Tribunnews Update
Heran Terseret Kasus Ijazah Jokowi seusai Disebut Mangkir, Abraham Samad: Tak Ada Undangan Polisi
22 jam lalu
Tribunnews Update
Klarifikasi Abraham Samad seusai Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tak Pernah Diundang Polda
1 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
4 hari lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.