ON FOCUS
Buat Malu TNI, Panglima TNI MURKA Minta Oknum Paspampres yang Bunuh Warga Aceh Dihukum Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Paspampres terhadap warga Aceh mendapat sorotan dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Ia menegaskan akan mengawal kasus tersebut agar pelaku dihukum dengan berat.
Panglima TNI bahkan tak segan meminta agar pelaku dihukum mati.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono dalam keterangannya pada Senin (28/8/2023).
Ia mengatakan bahwa Panglima TNI prihatin terhadap kasus ini.
Julius menyebut Laksamana Yudo meminta agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup.
Selain itu, oknum yang bersangkutan juga pasti akan dipecat dari TNI karena sudah melakukan tindak pidana berat dengan melakukan perencanaan pembunuhan.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius ketika dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023).
Baca: Pengakuan Oknum Paspampres yang & Bunuh Imam Masykur, Ungkap Niat Keji saat Culik & Seret Korban
Meski begitu, saat ini pelaku pembunuhan dengan penyiksaan yang diketahui berinisial Praka RM itu masih ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya.
Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada mengatakan pihak berwenang itu masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.
"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).
Rafael memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti melakukan dugaan penganiayaan dan penculikan itu.
Diketahui, warga asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh Imam Masykur tewas karena penganiayaan.
Pihak yang melakukan penganiayaan tersebut diduga adalah oknum anggota Paspampres.
Berdasarkan pengakuan keluarga, sebelum tewas, Imam sempat menelfon keluarga dan meminta dikirimi uang sebesar Rp 50 juta pada (12/8).
Uang itupun akan diberikan kepada orang yang telah menculiknya.
Baca: Kerap Pamer Jaga Istana, Rupanya Ini Tugas Asli Paspampres yang Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas
Sebab jika tidak, terduga pelaku yang juga berada di balik panggilan telefon itupun mengancam akan membunuh Imam.
Karena keterbatasan ekonomi, keluarga pun tak bisa menyanggupi permintaan tersebut.
Hingga pada akhirnya pada (24/8) keluarga mendapat kabar bahwa Imam telah meninggal dunia. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca berita lainnya di sini
Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Panglima TNI Tegaskan Jaminan Hak Prajurit Gugur, Kapten Zulmi Dapat KPLB dan Beasiswa Anak
Rabu, 1 April 2026
LIVE UPDATE
Suasana Rumah Duka Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar yang Gugur di Lebanon, Panglima TNI Melayat
Rabu, 1 April 2026
Tribunnews Update
BEM SI Desak Panglima TNI Transparan Bongkar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Jumat, 20 Maret 2026
Tribunnews Wiki Update
Massa BEM SI Demo Mabes TNI, Tuntut Transparansi Kasus Penyiraman Air Keras
Kamis, 19 Maret 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Panglima TNI Jelaskan Soal Status Siaga 1
Selasa, 10 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.