Rabu, 14 Mei 2025

ON FOCUS

Buat Malu TNI, Panglima TNI MURKA Minta Oknum Paspampres yang Bunuh Warga Aceh Dihukum Mati

Selasa, 29 Agustus 2023 20:26 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Paspampres terhadap warga Aceh mendapat sorotan dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Ia menegaskan akan mengawal kasus tersebut agar pelaku dihukum dengan berat.

Panglima TNI bahkan tak segan meminta agar pelaku dihukum mati.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono dalam keterangannya pada Senin (28/8/2023).

Ia mengatakan bahwa Panglima TNI prihatin terhadap kasus ini.

Julius menyebut Laksamana Yudo meminta agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup.

Selain itu, oknum yang bersangkutan juga pasti akan dipecat dari TNI karena sudah melakukan tindak pidana berat dengan melakukan perencanaan pembunuhan.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius ketika dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023).

Baca: Pengakuan Oknum Paspampres yang & Bunuh Imam Masykur, Ungkap Niat Keji saat Culik & Seret Korban


Meski begitu, saat ini pelaku pembunuhan dengan penyiksaan yang diketahui berinisial Praka RM itu masih ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya.

Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada mengatakan pihak berwenang itu masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).

Rafael memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti melakukan dugaan penganiayaan dan penculikan itu.

Diketahui, warga asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh Imam Masykur tewas karena penganiayaan.

Pihak yang melakukan penganiayaan tersebut diduga adalah oknum anggota Paspampres.

Berdasarkan pengakuan keluarga, sebelum tewas, Imam sempat menelfon keluarga dan meminta dikirimi uang sebesar Rp 50 juta pada (12/8).

Uang itupun akan diberikan kepada orang yang telah menculiknya.

Baca: Kerap Pamer Jaga Istana, Rupanya Ini Tugas Asli Paspampres yang Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas

Sebab jika tidak, terduga pelaku yang juga berada di balik panggilan telefon itupun mengancam akan membunuh Imam.

Karena keterbatasan ekonomi, keluarga pun tak bisa menyanggupi permintaan tersebut.

Hingga pada akhirnya pada (24/8) keluarga mendapat kabar bahwa Imam telah meninggal dunia. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca berita lainnya di sini 

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved