Kamis, 9 April 2026

Tribunnews Update

Praka RM Oknum Paspampres yang Bunuh Pria asal Aceh Jadi Tersangka, Ternyata 2 TNI Lain Terlibat

Senin, 28 Agustus 2023 15:39 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Pomdam Jaya sudah menetapkan oknum anggota Paspampres yang menganiaya warga sipil bernama Imam Masykur (25) di Aceh menjadi tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dikonfirmasi.

Selain oknum paspampres Praka RM, Pomdam Jaya juga mengamankan 2 oknum anggota TNI lainnya atas kasus pembunuhan dan menganiayaan ini.

Irsyad menegaskan bahwa Praka RM berasal dari kesatuan Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres).

Baca: Telepon Terakhir Imam Masykur Korban Penganiayaan Oknum Paspampres, Minta Tebusan Rp 50 Juta

Sementara dua oknum TNI lainnya, Irsyad enggan membeberkan dari mana satuan dua pelaku yang juga terlibat pembunuhan terhadap Imam Masykur.

Ketiga oknum TNI itu saat ini juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Diketahui, Imam Masykur tewas seusai diculik dan dianiaya brutal oleh Praka RM.

Insiden nahas tersebut beredar di media sosial.

Baca: Adik Dosen UIN Solo Ungkap Teror yang Dialami Sang Kakak, Ada Langkah Kaki Misterius saat Malam

Tersangka Praka RM bahkan meminta uang tebusan senilai Rp 50 juta.

Kasus penganiayaan berat yang dilakukan Praka RM juga sudah sampai ke telinga Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Yudo Margono bahkan meminta pelaku dihukum mati atau paling sedikit penjara seumur hidup jika terbukti melakukan tindakan keji tersebut.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Pomdam Jaya : 3 Prajurit TNI Pelaku Penganiayaan Warga Aceh Ditetapkan Tersangka: 1 Oknum Paspampres

HOST: Nila Irda
VP: Reyhan Daffa Hidayyahya

# Riswandi Manik # Oknum Paspampres # Bunuh # pria # Aceh # tersangka

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Nila
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Riswandi Manik   #Oknum Paspampres   #Bunuh   #pria   #Aceh   #tersangka

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved