Lifestyle
Mau Tau Cara Bisa Lulus Uji Emisi Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta? Ini Syaratnya
TRIBUN-VIDEO.COM- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang emisi.
Nah agar kalian lolos dari razia uji emisi, ada beberapa hal yang perlu diketahui nih.
Sebelumnya perlu diketahui, uji emisi ini dilakukan untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.
Baca: Heru Budi Bela ASN, Minta Keringanan Cicilan Kendaraan Listrik untuk Atasi Polusi
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi kendaraan bermotor adalah sebagai berikut.
Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
Baca: CANGGIHNYA Motor TVS Ronin, Disebut Punya Fitur untuk Cek Kesehatan Motor
Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm
Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
(*)
(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta"
# uji emisi # kendaraan bermotor # DKI Jakarta #
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Eftian Rio Prayoga
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu
3 hari lalu
Tribunnews Update
Ciliwung 'Dipenuhi' Ikan Sapu-sapu, Sebanyak 200 Kg Terjaring dalam Upaya Penyelamatan Sungai
3 hari lalu
Tribunnews Update
Pemprov DKI Jakarta Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu di Bantaran Kali, Ada Hadiah Uang & Jalan-jalan
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.