Senin, 20 April 2026

Lifestyle

Mau Tau Cara Bisa Lulus Uji Emisi Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta? Ini Syaratnya

Minggu, 27 Agustus 2023 14:18 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang emisi.

Nah agar kalian lolos dari razia uji emisi, ada beberapa hal yang perlu diketahui nih.

Sebelumnya perlu diketahui, uji emisi ini dilakukan untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.

Baca: Heru Budi Bela ASN, Minta Keringanan Cicilan Kendaraan Listrik untuk Atasi Polusi

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi kendaraan bermotor adalah sebagai berikut.

Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

Baca: CANGGIHNYA Motor TVS Ronin, Disebut Punya Fitur untuk Cek Kesehatan Motor

Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm

Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

(*)

(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta"

# uji emisi # kendaraan bermotor # DKI Jakarta # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Eftian Rio Prayoga
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved