Minggu, 26 April 2026

Terkini Daerah

Akses Jalan Indekos Ditutup Tembok Tinggi oleh Tetangga, Sudah Gugat ke Pengadilan & Tak Dirobohkan

Sabtu, 26 Agustus 2023 10:15 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemilik indekos di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung dibuat jengkel oleh tingkah tetangganya.

Akses jalan atau gang menuju indekos tersebut ditutup oleh tembok tinggi.

Sehingga tak ada akses untuk menuju kosan tersebut.

Pemilik indekos tersebut, sampai melayangkan gugatan ke pengadilan terhadap kejadian itu. Hingga putusannya, benteng dan gerbang harus dirobohkan.

Walau demikian tetangga pemilik kos tersebut tak menghiraukan putusan pengadilan, benteng masih berdiri dan gerbang masih dikuasainya.

Baca: Misteri Hubungan Joshi & Keiichiro, Rekam Jejak Pelaku Pembunuhan WNI di Jepang Ternyata Mengerikan

Kini akses keluar masuk kosan tersebut, melalui belakang atau dapur, dan melewati kosan yang ada di belakangnya.

Untungnya pemilik kosan yang ada di belakang kosan yang pintunya dibenteng, baik hati membolehkan dan memberi akses untuk keluar masuk.

Indra Vicaya anak dari pemilik kos yang pintunya dibenteng (42), awalnya kami membeli tempat ini dengan kondisi ada jalannya ada aksesnya.

"Nah, setelah kami melakukan transaksi pembelian di depan notaris sudah beres. Kemudian tempat jalan kami ini ditutup oleh mereka, oleh tetangga kami, namanya bu Naswati," kata Indra, di kosan milik ibunya, Kamis (24/8/2023).

Indra mengatakan, sedangkan di sertifikat, itu sudah jelas, bahwa ini jalan umum atau gang.

"Jadi dia mengakui bahwa ini tanah mereka, sedangkan disertifikat jelas, ini adalah jalan umum, gang," kata Indra.

Indra mengatakan, penutupan akses tersebut sudah berlangsung kurang lebih, sekitar dua tahun.

Baca: Kapolres Bogor: 2 Bayi di Bogor Dipastikan Tertukar, Mediasi Sempat Diwarnai Histeris

"Sudah mediasi RT, RW, kemudian Desa, tapi tidak bisa mengatasi masalah ini. Akhirnya kami melakukan gugatan," katanya.

Indra mengatakan, poin gugatannya, itu pertama pihak tergugat harus memberikan akses jalan, kedua, menolak segala eksepsi, ketiga, mereka melanggar aturan karena menutup jalan tanpa izin.

"Gugatan ke PN Bale Bandung dan dimenangkan kami, untuk pihak tergugat ini harus memberikan akses jalan dengan membongkar tembok, semuanya," kata dia.

Tapi, kata Indra, itu tidak dilakukan oleh mereka atau tetangganya itu. Hingga siang tadi, benteng yang menutupi di depan pintunya masih berdiri, hanya menyisakan di samping untuk melewatinya.

Tinggi benteng atau tembok tersebut sekitar 1,80 meter dengan lebar sekitar 4 meter, tepat menutupi bagian depan kosan.

Begitu juga gerbang di jalan akses menuju kosan atau gang, masih terlihat gerbang yang terbuat dari besi dan terkunci.

Baca: Pengakuan Pekerja Bangunan Pelaku Pembunuhan Dosen UIN Solo: Sudah Dirancang Dua Hari Sebelumnya

"Jadi intinya mereka tidak patuh pada keputusan pengadilan yang sudah inkrah, dan mereka tidak melakukan banding. Sampai detik ini, kami tidak diberikan akses jalan," katanya.

Dengan adanya benteng dan gerbang tersebut, Indra mengatakan, tentu terdapat dampak bagi kosannya.

"Dampaknya kost-kostan kami kosong. Gak ada yang mau mengisi, karena kan jalannya tidak ada," tuturnya.

Jadi kata Indra, pihaknya, sangat dirugikan karena pihaknya juga usaha.

"Ada 18 kamar di sini, hanya ada satu dua kamar yang terisi, itupun dari mahasiswa yang sudah lama. Kalau yang baru-baru, sudah jelas gak mau masuk karena gak ada akses jalannya," kata dia.

Untuk akses kata Indra, kini muter lewat belakang yang harusnya itu dapur, jadi jalannya sempit.

"Dan yang dilewati, itu milik dari tetangga belakang. Jadi kita ngikut jalan orang lain," ujar dia.

Saat ditanya apakah sebelumny ada masalah dengan yang bersangkutan, Indra mengatakan, sebenarnya tak ada masalah.

"Cuma mereka hanya mengakui jalan ini saja, sedangkan ini kan sudah kami beli, kalau tempat sudah kita beli tentunya kan ada akses jalan. Kami sebagai pembeli, mana mau beli tempat tinggal, ataupun apa tanpa akses jalan, pasti gak akan ada yang mau," kata dia.

Indra berharap, tembok bisa dibuka kembali hingga bisa beraktivitas normal seperti sedia kala dan bisa berhubungan bertetangga dengan baik.

"Kemudian memposisikan jalan ini, sebagai jalan umum, sesuai yang ada di sertifikat," ucapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akses Jalan Ditutup Tembok Tinggi oleh Tetangga, Pemilik Indekos Kebingungan untuk Keluar Rumah 

VP : Erwin Joko P

#Akses Jalan # tembok # Jalan Ditutup Tembok # indekos

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved