Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang sampai 30 September 2023 soal Kasus Penistaan Agama

Jumat, 25 Agustus 2023 14:11 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Perpanjangan dilakukan 40 hari ke depan.

Terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September 2023.

Dilansir dari Tribunnews.com, hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/8/2023).

"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September," kata Ramadhan.

Meski demikian Ramadhan tidak menjelaskan apakah perpanjangan penahanan berkaitan dengan kurang lengkapnya berkas perkara Panji Gumilang.

Diketahui, polri sendiri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara penistaan agama Panji ke Kejaksaan atau tahap I.

Baca: Panji Gumilang Minta Tolong Kapolri agar Diberi Izin Penyidik Hadir Mediasi dengan Anwar Abbas

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi dan 18 saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara itu.

Namun, berkas perkara yang dikirimkan masih harus diteliti terlebih dahulu oleh jaksa.

Jika berkas telah dinyatakan lengkap (P21), maka nantinya penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan."

"Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan," jelas Djuhandani, Rabu (16/8/2023).

Sebagai informasi, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus yang menyeret nama Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panji Gumilang Ditahan 40 Hari ke Depan, Penahanan Diperpanjang Sampai 30 September 2023

# TRIBUNNEWS UPDATE # Panji Gumilang # penistaan agama

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved