Tribunnews Update
MA Batalkan Vonis Bebas, Nasib Mantan Polisi Berujung Bui Buntut Tragedi Kanjuruhan di Malang
TRIBUN-VIDEO.COM - Tragedi Kanjuruan yang terjadi pada 1 Oktober 2022menemui babak baru.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kemudian 2,5 tahun penjara kepada eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Mereka awalnya divonis bebas dalam tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan lebih dari 100 orang meninggal dunia.
Baca: Cerita Pria 52 Tahun Kayuh Sepeda dari Kota Batu hingga Jakarta Suarakan Tragedi Kanjuruhan Malang
Putusan tersebut diketok majelis Rabu (23/8) malam.
Diektahui duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Surya Jaya dengan anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi.
Dikabarkan Wahyu Setyo Pranoto dijatuhi pidana penjara dua tahun, enam bulan.
Adapun Bambang dihukum lebih ringan yakni dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Sebelumnya diberitakan, tragedi kanjuruan terjadi tepatnya seusai laga Liga 1 2022/2023 pekan ke-11 antara Arema FC vs Persebaya.
Laga yang digelar di Stadion Kanjuruhan Malang itu berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Baca: Seniman Soge Ahmad Tampilkan Penampilan Merawat Ingatan Tragedi Kanjuruhan, Beri Kado HUT Arema
Sepasang gol Arema dikemas oleh Abel Camara pada saat itu.
Sementara tiga gol Persebaya dicetak oleh Silvio Junior, Leo Lelis dan Sho Yamamoto.
Laga tersebut disaksikan puluhan ribu suporter Arema yang biasa disebut Aremania.
Suporter memenuhi tribun, baik tribun duduk maupun berdiri.
Sesaat setelah laga selesai, banyak suporter yang turun ke lapangan.
Kericuhan pun tak bisa dihindari hingga polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter.
Baca: Ketum PSSI Erick Thohir Diminta Jokowi Untuk Urus Viral Ibu Korban Kanjuruhan Minta Keadilan
Namun tembakan gas air mata tersebut justru memperburuk kondisi dan berujung tragedi.
Aremania di tribun terpapar gas air mata dan mereka berusaha menyelamatkan diri dengan berupaya keluar dari tribun.
Suporter berdesakan menuju pintu keluar, dan korban pun berjatuhan.
Tragedi Kanjuruhan menelan 135 korban jiwa, dan ada 6 orang yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka.
(Tribun-Video.com)
Host: Sandy Yuanita
VP: Indra
# Vonis Bebas # Tragedi Kanjuruhan Malang # Mahkamah Agung # bui
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Mantan Terdakwa Kasus Demo Agustus 2025 Ajukan Kontra Memori Kasasi, Minta MA Tolak Permohonan JPU
1 hari lalu
Tribunnews Update
Trump Pertama Kali Hadiri Sidang MA Sebagai Presiden Petahana Bahas Perintah Eksekutif Imigrasi
Jumat, 3 April 2026
Terkini Daerah
Tak Terbukti Korupsi! Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim atas Kasus Mark Up Video Profil Desa
Kamis, 2 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU, Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 1 April 2026
Terkini Nasional
BREAKING NEWS: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp137,1 Miliar
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.