Tribunnews Update
MA Batalkan Vonis Bebas, Nasib Mantan Polisi Berujung Bui Buntut Tragedi Kanjuruhan di Malang
TRIBUN-VIDEO.COM - Tragedi Kanjuruan yang terjadi pada 1 Oktober 2022menemui babak baru.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kemudian 2,5 tahun penjara kepada eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Mereka awalnya divonis bebas dalam tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan lebih dari 100 orang meninggal dunia.
Baca: Cerita Pria 52 Tahun Kayuh Sepeda dari Kota Batu hingga Jakarta Suarakan Tragedi Kanjuruhan Malang
Putusan tersebut diketok majelis Rabu (23/8) malam.
Diektahui duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Surya Jaya dengan anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi.
Dikabarkan Wahyu Setyo Pranoto dijatuhi pidana penjara dua tahun, enam bulan.
Adapun Bambang dihukum lebih ringan yakni dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Sebelumnya diberitakan, tragedi kanjuruan terjadi tepatnya seusai laga Liga 1 2022/2023 pekan ke-11 antara Arema FC vs Persebaya.
Laga yang digelar di Stadion Kanjuruhan Malang itu berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Baca: Seniman Soge Ahmad Tampilkan Penampilan Merawat Ingatan Tragedi Kanjuruhan, Beri Kado HUT Arema
Sepasang gol Arema dikemas oleh Abel Camara pada saat itu.
Sementara tiga gol Persebaya dicetak oleh Silvio Junior, Leo Lelis dan Sho Yamamoto.
Laga tersebut disaksikan puluhan ribu suporter Arema yang biasa disebut Aremania.
Suporter memenuhi tribun, baik tribun duduk maupun berdiri.
Sesaat setelah laga selesai, banyak suporter yang turun ke lapangan.
Kericuhan pun tak bisa dihindari hingga polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter.
Baca: Ketum PSSI Erick Thohir Diminta Jokowi Untuk Urus Viral Ibu Korban Kanjuruhan Minta Keadilan
Namun tembakan gas air mata tersebut justru memperburuk kondisi dan berujung tragedi.
Aremania di tribun terpapar gas air mata dan mereka berusaha menyelamatkan diri dengan berupaya keluar dari tribun.
Suporter berdesakan menuju pintu keluar, dan korban pun berjatuhan.
Tragedi Kanjuruhan menelan 135 korban jiwa, dan ada 6 orang yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka.
(Tribun-Video.com)
Host: Sandy Yuanita
VP: Indra
# Vonis Bebas # Tragedi Kanjuruhan Malang # Mahkamah Agung # bui
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Daftar Mutasi 41 Hakim MA: Albertino Ho Wakil Ketua PT Jakarta, Eko Aryanto Pimpin PT Papua Barat
4 hari lalu
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
TO THE POINT
Kode 'Satu Meter' Uang Suap Perkara yang Diminta Eks Pejabat MA Zarof Ricar untuk Produksi Film
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Tangis Haru 4 Karyawan Bank Sumsel Babel seusai Dinyatakan Tak Bersalah atas Tipikor Dana KUR BSB
Kamis, 20 Maret 2025
Viral News
BREAKING NEWS: Tok! MK Batalkan Kemenangan Pasangan Zakiyah-Najib, Pilkada Kabupaten Serang Diulang
Senin, 24 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.