Tribunnews Update
BREAKING NEWS: MA Batalkan Vonis Bebas, 2 Eks Polisi Dipenjara Buntut Tragedi Kanjuruhan di Malang
TRIBUN-VIDEO.COM - Tragedi Kanjuruan yang terjadi pada 1 Oktober 2022menemui babak baru.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kemudian 2,5 tahun penjara kepada eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Mereka awalnya divonis bebas dalam tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan lebih dari 100 orang meninggal dunia.
Baca: Seniman Soge Ahmad Tampilkan Penampilan Merawat Ingatan Tragedi Kanjuruhan, Beri Kado HUT Arema
Putusan tersebut diketok majelis Rabu (23/8) malam.
Diektahui duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Surya Jaya dengan anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi.
Dikabarkan Wahyu Setyo Pranoto dijatuhi pidana penjara dua tahun, enam bulan.
Adapun Bambang dihukum lebih ringan yakni dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Sebelumnya diberitakan, tragedi kanjuruan terjadi tepatnya seusai laga Liga 1 2022/2023 pekan ke-11 antara Arema FC vs Persebaya.
Laga yang digelar di Stadion Kanjuruhan Malang itu berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Baca: Ketum PSSI Erick Thohir Diminta Jokowi Untuk Urus Viral Ibu Korban Kanjuruhan Minta Keadilan
Sepasang gol Arema dikemas oleh Abel Camara pada saat itu.
Sementara tiga gol Persebaya dicetak oleh Silvio Junior, Leo Lelis dan Sho Yamamoto.
Laga tersebut disaksikan puluhan ribu suporter Arema yang biasa disebut Aremania.
Suporter memenuhi tribun, baik tribun duduk maupun berdiri.
Sesaat setelah laga selesai, banyak suporter yang turun ke lapangan.
Baca: Dihalangi Karena Ingin Bertemu Jokowi, Keluarga Korban Kanjuruhan Adu Mulut dengan Aparat
Kericuhan pun tak bisa dihindari hingga polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter.
Namun tembakan gas air mata tersebut justru memperburuk kondisi dan berujung tragedi.
Aremania di tribun terpapar gas air mata dan mereka berusaha menyelamatkan diri dengan berupaya keluar dari tribun.
Suporter berdesakan menuju pintu keluar, dan korban pun berjatuhan.
Tragedi Kanjuruhan menelan 135 korban jiwa, dan ada 6 orang yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka.
(Tribun-Video.com)
Host: Sandy Yuanita
VP: Indra
# Mahkamah Konstitusi # Vonis Bebas # Kanjuruhan # Tragedi Kanjuruhan Malang
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Video
Live Update
Dipakai saat Charity Match Arema FC vs Arema All Star, Stadion Kanjuruhan Siap untuk Liga 1
5 hari lalu
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Angin Segar untuk Dapat Berkebebasan Berpendapat di Tanah Air, Gugatan UU ITE Dikabulkan MK
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Gugat Hasil PSU ke MK, Jubir Paslon Suryatati-Ii Sumirat Tuding Ada Modus Baru Kejahatan Pilkada
Selasa, 29 April 2025
Tribunnews Update
Hakim MK Sentil Keras Ariel Noah cs saat Sidang Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Aja Jelas!
Sabtu, 26 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.