Terkini Nasional
Sebut Amien Rais & Rizal Ramli Bak 'Macan Ompong' seusai Desak KPK Usut KKN, Ruhut: Dia Gak Berani
TRIBUN-VIDEO.COM - Politisi PDIP yang juga advokat Ruhut Sitompul mengomentari kedatangan pendiri Partai Ummat Amien Rais dan mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli KE gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (21/8/2023) lalu.
Kedatangan Amien Rais beserta Rizal Ramli dan rombongan untuk mendesak KPK mengusut tuntas dugaan KKN dan melaporkan tindak pidana korupsi 2 anak Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Namun kata Ruhut Sitompul kedatangan Amien Rais dan Rizal Ramli ternyata bak macan ompong. Karena mereka tidak berani di-BAP untuk membuat laporan sebagai saksi pelapor.
Sebab kata Ruhut Sitompul, jika ternyata laporan Amien Rais dan Rizal Ramli tidak benar, maka mereka terancam dihukum 7 tahun penjara.
"Barisan sakit hati kadrun pe’ak macan ompong AR dan RR serta konco2nya datang ke KPK mau melaporkan Tindak Pidana Korupsi Mas Gibran dan Mas Kaesang tapi tidak berani di BAP membuat laporan sebagai Saksi Pelapor ha ha ha," kata Ruhut Sitompul di akun Twitternya @ruhutsitompul yang dilihat Wartakotalive.com, Rabu (23/8/2023).
Sebab kata Ruhut, ada konsekuensi hukum jika ternyata nanti laporan mereka tidak benar.
"Tahukan konsekuensi hukumnya sebagai Saksi Pelapor kalau hanya cari sensasi, laporannya tdk benar, AR, RR dan konco2nya bisa dihukum 7 thn Penjara. MERDEKA," cuit Ruhut.
Seperti diketahui pendiri Partai Ummat Amien Rais dan mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Rizal Ramli beserta rombongan mendatangi gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (21/8/2023).
Kedatangan Amien dan Rizal diiringi rombongan mahasiswa, kelompok masyarakat, hingga emak-emak.
Selain itu, tampak pula Pengamat politik/dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun dalam rombongan tersebut.
Baca: Fakta Penjarahan Susu Kaleng di Indramayu, Pihak Perusahaan Persilakan Warga Ambil Susu yang Jatuh
Amien dan Rizal mengingatkan agar KPK betul-betul memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) termasuk dugaan tindak pidana korupsi Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dua anak Presiden Jokowi.
Sementara itu, Ubedillah Badrun mengatakan, kedatangan mereka bermaksud untuk menagih laporan dugaan KKN hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dua anak Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
"Hari ini kita menagih janji dan menambah beberapa informasi yang harus ketemu langsung dengan pimpinan KPK, tdak bisa diwakilkan yang lain," kata Ubedillah.
Ubedillah mengatakan, KPK semestinya bisa menindaklanjuti laporannya karena kasus itu melibatkan pejabat.
Selain itu, ia juga mengaku telah memberikan barang bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Seharusnya sudah bisa melanjutkan laporan itu," tutur Ubedillah.
Sebelumnya, KPK telah menyatakan, indikasi dugaan tindak pidana korupsi dua putra Presiden Joko Widodo yang dilaporkan Ubedillah pada 10 Januari 2022, masih sumir.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, hingga saat ini Ubed belum memiliki informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir tidak jelas,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8/2022).
Ghufron menambahkan, Ubed sebagai pelapor juga belum mengajukan data pendukung dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam dugaan korupsi yang dilaporkan.
Baca: Guyonan Gibran pada Budiman Sudjatmiko saat Mengaku Masih Kader PDIP, PSI Siap Beri KTA
Menurut Ghufron, para pihak yang dilaporkan, belum menjadi penyelenggara negara saat peristiwa tersebut.
Sehingga, hubungan mereka merupakan keperluan bisnis.
“Jadi mohon maaf yang dilaporkan atas perbuatan yang perbuatan itu dilakukan pada saat itu oleh orang-orang yang bukan penyelenggara negara,” kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, pihaknya juga telah melakukan verifikasi atas laporan yang diajukan Ubed pada 26 Januari 2022. KPK juga telah meminta Ubed memberikan data pendukung yang bisa membuat laporan tersebut ditindaklanjuti.
“Saya kira itu sehingga sampai saat ini pengaduannya masih diarsipkan karena memang tidak ada daya dukung lebih lanjut,” tutur Ghufron.
Adapun laporan Ubed yang dimaksud terkait perusahaan PT SM yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan pada 2015.
Namun, saat proses hukum berjalan, Mahkamah Agung menyatakan PT SM hanya harus membayar Rp 78 miliar.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Februari 2019, setelah kedua anak Jokowi membuat perusahaan bersama petinggi PT SM.
Ubedillah lantas menduga bahwa dugaan KKN dan TPPU yang melibatkan Kaesang, Gibran, dan petinggi PT SM itu sudah jelas.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Amien Rais Desak KPK Usut Korupsi Anak Jokowi, Ruhut: Dia Gak Berani di BAP Takut Dibui 7 Tahun
# KKN # KPK # Rizal Ramli # Amien Rais # Macan
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
KPK Panggil Komisaris Anak Usaha Kemenkeu PT Karabha Digdaya, Telusuri Suap Eksekusi Lahan PN Depok
1 hari lalu
Tribunnews Update
Kasus Suap Rel Kereta, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Budi Karya Sumadi Lewat Eks Staf Ahli Menhub
1 hari lalu
Tribunnews Update
KPK Geledah Rumah Pengusaha Heri Black terkait Kasus Bea Cukai, Endus Adanya Perintahan Penyidikan
1 hari lalu
Tribunnews Update
Tim SMAN 1 Pontianak Diundang Wapres Gibran usai Polemik LCC MPR, Terbang ke Jakarta Bareng Selvi
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Harta Kekayaan Prabowo Tembus Rp 2 Triliun di LHKPN Terbaru: Naik Rp 4,5 Miliar, Tak Punya Utang
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.