Kamis, 9 Oktober 2025

LIVE UPDATE

Bersaksi di Sidang Lukas Enembe, Budi Sultan Bantah Punya Rekening Bertransaksi Nyaris Rp 1 Miliar

Senin, 21 Agustus 2023 18:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, saksi membantah memiliki rekening atas namanya dengan nilai transaksi Rp 1 miliar.

Bantahan tersebut disampaikan oleh saksi Budi Sultan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Hakim menanyakan soal rekening dengan nomor 8140 milik Budi Sultan.

Namun Budi membantah tak memiliki rekening beserta dananya yang disebutkan oleh hakim.

Hakim kemudian meminta ada tidaknya barang bukti bahwa rekening tersebut bukan milik saksi Budi.

Jaksa kemudian menjelaskan pihaknya tak memiliki rekening koran rekening tersebut.

Jaksa hanya menunjukkan bukti slip penyetoran atas nama yang bersangkutan dengan nomor rekening 8140.

Budi lantas membantah tulisan dalam slip tersebut bukan tulisannya.

Terlebih transaksi tersebut terjadi pada tahun 2000 sekian. Padahal di Papua baru berdiri bank yang dimaksud tepatnya di Kota Timika antara tahun 2015 atau 2016.

Hakim kemudian memastikan kembali soal transaksi Rp 990 juta yang disetorakan atas nama Budi Sultan tersebut.

Budi Sultan kemudian menjelaskan bahwa tgak mengetahui transaksi tersebut.

Ia juga menegaskan kembali tulisan yang ada di slip bukan tulisannya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus Lukas Enembe, Gubernur Nonaktif Papua, Senin (21/8/2023).

Agendanya mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari Jaksa KPK.

Ketiganya yakni Bumi Sultan, Imelda Sun, dan Sherly Susan.

Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar.

Uang puluhan miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.

Suap diterima Lukas Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.

Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Kemudian dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Lukas Enembe, Saksi Bantah Punya Rekening BCA dengan Transaksi Nyaris Rp 1 Miliar

Host: Firda Ananda
VP: Erwin Joko P.

Editor: Sigit Ariyanto
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved