Selasa, 14 April 2026

LIVE UPDATE

Kelanjutan Kasus Briptu SA Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan di Polda Sulsel, Kompolnas Buka Suara

Minggu, 20 Agustus 2023 09:59 WIB
Tribun Timur

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) desak Briptu SA diproses pidana imbas diduga lecehkan tahanan perempuan berinisial FM.

Dikutip dari TribunMakassar.com pada (20/8), Komisioner Kompolnas Poengky Indarwati turut menyoroti dan buka suara pada (19/8) malam.

Ia mengaku terkejut dan menyesalkan adanya kejadian pelecehan tersebut, yang diduga lantaran oknum polisi mabuk.

"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk, memaksa dan mengeksploitasi seorang tahanan perempuan untuk melakukan oral seks dengan yang bersangkutan," kata Poengky kepada tribun, Sabtu (19/8/2023) malam.

Baca: TEGAS Tolak IKN! Panglima Pajaji Ratapi Nasib Jakarta: Orang Asli Tersingkir, Adat Terkikis!

Menurutnya, hal yang dilakukan oleh Briptu SA disebutnya sangat kejam lantaran sudah merendahkan bahkan mencoreng martabat Kepolisian.

"Tindakan pelaku sangat kejam, merendahkan martabat, dan mencoreng nama baik institusi," ujar Poengky.

Lebih lanjut, menurutnya korban jelas tak berani melawan dan tak berdaya lantaran ia hanya tahanan dan pesuruhnya adalah polisi.

"Korbannya jelas tidak berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan seorang tahanan," sambungnya.

Baca: Kakak Ipar Nila Ungkap 2 Versi Dugaan Motif Pembunuhan, Apakah Benar Korban Bongkar Rahasia Pelaku?

Menurut Poengky, Briptu SA sebagai petugas jaga tahanan seharusnya melindungi FM dan bukan justru melecehkan.

"Pelaku sangat kejam karena sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," jelasnya.

Sehingga, Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan UU berlapis KUHP dan UU TPKS dengan pasal-pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman.

"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan UU berlapis KUHP dan UU TPKS dengan pasal-pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," tegas Poengky.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Lecehkan Tahanan, Kompolnas Desak Briptu SA Diproses Pidana: Tindakan Pelaku Sangat Kejam

# Briptu SA # tahanan perempuan # Polda Sulsel # Kompolnas # pelecehan seksual

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Timur

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved