Rabu, 21 Januari 2026

Kasus Korupsi

Gugatan Praperadilan Ditolak, Irwandi Yusuf Pasrah

Kamis, 25 Oktober 2018 07:39 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menanggapi santai soal gugatan praperadilannya yang ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Irwandi Yusuf yang berjalan sembari memasukkan kedua tangannya ke dalam saku celana hanya dapat berpasrah diri.

"Ditolak ya, ya sudah. Artinya nggak diterima. Biasa saja. Tapi saya akan tetap kooperatif," ucap Irwandi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).

Mantan Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu juga menyangkal tidak terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan dermaga Sabang.

Baca: Orangtua Murid Laporkan Oknum Guru, Anak Ngaku Dipukul hingga Pernah Ditusuk Gunakan Pensil di Muka

Dalam kasus dermaga Sabang, Irwandi diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.

"Saya nggak merasa terima. Bukan nggak merasa, malah nggak terima. Kalau yang lain terima ya orang lain," jelasnya sebelum menaikki mobil tahanan KPK.

Diwartakan sebelumnya, permohonan praperadilan Irwandi Yusuf terhadap KPK, ditolak oleh PN Jakarta Selatan untuk seluruhnya.

Hakim praperadilan Riyadi Sunindio Florentinus, dalam putusan yang dibacakan, Rabu (24/10/2018) siang, menyatakan menolak seluruhnya permohonan Irwandi Yusuf.

Hakim menyatakan penangkapan Irwandi Yusuf oleh KPK sah. Begitu juga penyelidikan dan penahanan Irwandi oleh KPK dinyatakan sah. (*)

TONTON JUGA:

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved