Kasus Korupsi
Gugatan Praperadilan Ditolak, Irwandi Yusuf Pasrah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menanggapi santai soal gugatan praperadilannya yang ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Irwandi Yusuf yang berjalan sembari memasukkan kedua tangannya ke dalam saku celana hanya dapat berpasrah diri.
"Ditolak ya, ya sudah. Artinya nggak diterima. Biasa saja. Tapi saya akan tetap kooperatif," ucap Irwandi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).
Mantan Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu juga menyangkal tidak terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan dermaga Sabang.
Baca: Orangtua Murid Laporkan Oknum Guru, Anak Ngaku Dipukul hingga Pernah Ditusuk Gunakan Pensil di Muka
Dalam kasus dermaga Sabang, Irwandi diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.
"Saya nggak merasa terima. Bukan nggak merasa, malah nggak terima. Kalau yang lain terima ya orang lain," jelasnya sebelum menaikki mobil tahanan KPK.
Diwartakan sebelumnya, permohonan praperadilan Irwandi Yusuf terhadap KPK, ditolak oleh PN Jakarta Selatan untuk seluruhnya.
Hakim praperadilan Riyadi Sunindio Florentinus, dalam putusan yang dibacakan, Rabu (24/10/2018) siang, menyatakan menolak seluruhnya permohonan Irwandi Yusuf.
Hakim menyatakan penangkapan Irwandi Yusuf oleh KPK sah. Begitu juga penyelidikan dan penahanan Irwandi oleh KPK dinyatakan sah. (*)
TONTON JUGA:
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
BREAKING NEWS Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Tak Ada Alasan Pemaaf untuk Anak Rafael
Selasa, 15 Agustus 2023
LIVE UPDATE
Koalisi AG-AP Laporkan Hakim yang Mengadili Anak AGH ke Komisi Yudisial, Dugaan Pelanggaran Etik
Kamis, 25 Mei 2023
Terkini Nasional
Irwandi Yusuf Sebut Dana Gratifikasi Izil Azhar Mengalir ke Panglima Gerakan Aceh Merdeka
Selasa, 21 Februari 2023
LIVE UPDATE
Bandingkan dengan Vonis Eliezer, Pengacara Kuat Ma'ruf Sebut Hakim Tak Adil: akan Tempuh Upaya Hukum
Kamis, 16 Februari 2023
LIVE UPDATE
Sederet Perjalanan Kasus Ferdy Sambo hingga Divonis Hukuman Mati dalam Pembunuhan Brigadir J
Senin, 13 Februari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.