Terkini Daerah
Remisi 17 Agustus Membuat 16 Napi Koruptor dan 26 Napi Teroris Langsung Bebas dari Bui
TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah 16 narapidana kasus korupsi disebut langsung bebas seusai mendapatkan remisi umum (RU) II dalam rangka HUT ke-78 RI.
Selain napi korupsi, 26 narapidana kasus terorisme juga langsung menghirup udara bebas.
Informasi itu diungkapkan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti,
Kamis (17/8).
Rika berujar, Napi korupsi dan teroris itu termasuk dalam 175.510 narapidana yang mendapatkan remisi di hari perayaan kemerdekaan.
Namun Rika tidak menyebutkan detail identitas napi yang mendapatkan remisi tersebut.
Rika juga tak merinci jumlah remisi yang didapatkan napi korupsi dan teroris tersebut.
Dikatakan Rika, bahwa narapidana tersebut tersebar di seluruh Lapas di Indonesia.
"Kita kasih jumlah saja, ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," kata Rika.
"[Napi korupsi yang dapat remisi] tersebar di semua Lapas Indonesia dan pasti sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Baca: Warga Binaan Rutan Kelas II B Gresik Hirup Udara Bebas, Yogi Berharap Bisa Ziarah ke Makam Orangtua
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Reynhard Silitonga, merinci ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut.
Reynhard merinci, penerima remisi umum (RU) tahun 2023 terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas).
Total ada 175.510 narapidana yang mendapat remisi umum (RU) I atau pengurangan sebagian dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Sebanyak 2.606 napi di antaranya langsung bebas seusai mendapat pengurangan itu.
Adapun narapidana korupsi dan teroris termasuk dalam 175.510 narapidana yang mendapatkan remisi di hari perayaan kemerdekaan.
Selain napi korupsi dan teroris, ada juga 760 narapidana narkotika remisi umum II Sementara 87.479 mendapat remisi umum I.
Rika berujar napi narkotika paling tinggi karena kasusnya juga paling tinggi di Indonesia.
"Napi narkotika yang dapat remisi itu ada 760 orang, karena memang, kan, jumlah kasus tertinggi di Indonesia itu adalah narkotika, 760 orang," jelas Rika.
Adapun tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatera Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.
"RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu," kata Reynhard.
Melalui pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp 267.715.830.000.
Ditegaskan Reynhard, pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 16 Koruptor dan 26 Napi Teroris Langsung Bebas saat HUT Kemerdekaan RI
# Teroris # narapidana # remisi # korupsi
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Tak Sengaja Berpapasan di Gedung KPK, Gus Yaqut Irit Bicara dan Titip Salam untuk Gus Ipul
6 hari lalu
Terkini Nasional
Eks Pejabat Bea Cukai Kabur seusai Diperiksa KPK, Ahmad Dedi Lari Hindari Pertanyaan Wartawan
6 hari lalu
Tribunnews Update
PNS Bea Cukai Dedi Congor Kabur, Lari Hindari Wartawan seusai Diperiksa KPK soal Kasus Suap Impor
7 hari lalu
Tribunnews Update
Mensos Gus Ipul Bantah Mark Up Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 M, Jelaskan Alasan per Pasang Rp 700 Ribu
7 hari lalu
Tribunnews Update
Gus Ipul Datangi KPK, Klarifikasi soal Isu Celah Korupsi Proyek Sekolah Rakyat, Klaim Minta Nasihat
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.