Rabu, 29 April 2026

Terkini Metropolitan

Anies Baswedan Segera Putuskan Besaran Kenaikan UMP Jakarta

Rabu, 24 Oktober 2018 15:18 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bakal tetapkan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019 pada hari Jumat (26/10/2018).

"Kemungkinan hari Jumat besok akan diumumkan," ungkap Anies saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat Rabu (24/10/2018).

Anies mengatakan, peningkaran UMP tahun 2019 tersebut masih dalam tahap pembahasan terkait berapa besaran kenaikannya.

Sebab, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu masih menunggu hasil dari sidang rapat dewan. Kemudian dari hasil keputusan tersebut diberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk di tetapkan.

Baca: Terkait Sampah, Anies Baswedan: Miskomunikasi Sudah Teratasi

"UMP hari ini sedang rapat. Jadi kita lihat hasilnya baru nanti kita putuskan. Karena dewan ini bertemu, nanti kita diberikan rekomendasi pada Gubernur. Kemudian Gubernur baru menetapkan," jelas Anies.

Bila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, besaran kenaikan UMP sebesar 8,03 persen.

UMP DKI Jakarta tahun 2018 sebesar Rp3.648.035. Sedangkan pada tahun 2019 nanti, kemungkinan bakal naik 8,03%, sehingga perkiraan UMP DKI tahun depan sebesar Rp3.940.972 per bulannya.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen untuk tahun 2019. Angka tersebut bersumber dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.

Simak video di atas. (Tribunnews.com / Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jumat Lusa Anies Putuskan Besaran Kenaikan UMP DKI

TONTON JUGA:

Editor: Fatikha Rizky Asteria N
Reporter: Danang Triatmojo
Videografer: Danang Triatmojo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved