Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Jokowi Resmi Menaikkan Gaji PNS, TNI, Polri Seusai Diusulkan Naik 8 Persen & Pensiunan 12 Persen

Kamis, 17 Agustus 2023 19:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri tahun depan 8 persen.

Sedangkan gaji pensiunan naik 12 persen pada tahun depan.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat pidato kenegaraan dalam RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya, Rabu (16/8/2023).

Meski sudah diumumkan oleh Jokowi, tapi kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini baru akan mulai berlaku pada 2024 mendatang.

Diketahui besaran gaji pokok (gapok) PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Dimana dalam aturan tersebut ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp 1,56 juta, sementara tertinggi Rp 5,9 juta.

Selain gapok, rencananya pemerintah juga akan menambah beberapa tunjangan.

Mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.

Besaran gapok PNS tersebut masih sama lantaran belum ada kenaikan selama 4 tahun terakhir, terhitung sejak 2019 lalu.

Baca: Momen Jokowi dan Iriana Joget-joget Menikmati Lagu Rungkad yang Dinyanyikan Putri Ariani di Istana

Baca: Sepatu Terlepas di Hadapan Jokowi saat Pengibaran, Lilly Wenda sang Pembawa Baki Istana Menangis

Hal ini memicu banyak spekulasi dari berbagai pihak.

Di mana tak sedikit yang bertanya-tanya mengenai besaran yang akan diperoleh.

Yakni apakah hanya mencapai 5 persen, 7 persen atau malah 10 kali lipat dari sebelumnya.

Menelik pada informasi yang beredar, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.

Hanya saja, kenaikan upah bulanan ini, merupakan yang kedua kalinya.

Yakni selama periode masa jabatan Presiden Joko Widodo, yang tercatat pada 2015 lalu dan 2019 lalu.

Besaran kenaikan gaji PNS pada 2015 dan 2019 memiliki angka yang sama yakni 5 persen.

Jika berkaca pada kebijakan tersebut, ada kemungkinan gaji PNS naik 5 persen lagi.

Nominal persentasi kenaikan gaji PNS juga diusulkan oleh DPR RI.

Sementara itu beberapa waktu lalu, DPR sempat mengusulkan kenaikan gaji PNS setiap tahun dengan besaran 6-7 persen.

(Tribun-Video.com/Tribunpriangan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul BREAKING NEWS! Presiden Jokowi Resmi Menaikkan Gaji ASN, TNI, Polri, Segini Besarannya

#jokowi #pns #tni #polri

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #PNS   #Jokowi   #TNI

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved