Rabu, 14 Mei 2025

Live Update

Dosen Hukum Pidana Sebut Pelaku Pembunuh Ayah kandung di Bangka Selatan Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 15 Agustus 2023 20:34 WIB
Bangka Pos

TRIBUN-VIDEO.COM - Kelanjutan kasus pembunuhan ayah kandung di Toboali, Bangka Selatan, pelaku bisa terancam hukuman pasal berlapis.

Hal itu diungkap oleh Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Rio Armanda Agustian.

Dikutip dari Bangkapos.com pada (15/8), Rio mengatakan pelaku bisa dijerat pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP.

Rincian ancaman pidana untuk pasal 338 KUHP adalah pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca: LIVE UPDATE SIANG: Kebakaran Mobil Uang Rp 20 Juta Ikut Ludes | Pembunuhan Pemilik Salon di Sragen

Sedangkan untuk pasal 351 KUHP ayat 3 dijerat pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Dimana Pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 351 KUHP ayat 3 berbunyi, jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar Rio Armanda, Selasa (15/8/2023).

Namun, Rio mengatakan jika ditemukan adanya unsur pembunuhan berencana, pelaku dapat dikenakan dengan pasal 340 KUHP.

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, 20 tahun atau 15 tahun jika pasal pembunuhan berencana tidak terbukti.

"Perlu juga alternatif bagi penyidik dengan ancaman hukuman mati tetapi disesuaikan dengan hasil penyidikan dan juga bisa terancam hukuman penjara seumur hidup, 20 tahun atau 15 tahun jika pasal pembunuhan berencana tidak terbukti. Tentunya juga penyidik, harus masih mendalami unsur perencanaan pembunuhan ini," jelasnya.

Baca: Motif Pembunuhan Pemilik Salon, Sakit Hati Korban Hasut Pelanggan agar Tak Makan di Warung Pelaku

Lebih lanjut, Rio berharap penyidik kepolisian dapat membongkar motif dari pelaku yang nekat melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri.

Entah berkaitan dengan motif dendam, sering dimarahi ataukah motif yang lainnya.

"Tentunya motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku haruslah didalami oleh pihak kepolisian, agar dapat mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Apakah karena motif dendam, sering dimarahi ataukah motif yang lainnya," ucapnya.

Sementara itu, Rio juga menyoroti perihal psikologis atau kejiwaan pelaku yang juga harus dilakukan pemeriksaan oleh Polres Bangka Selatan.

Menurutnya, itu dirasa penting karena pelaku merupakan anak kandung.

Baca: Yoris Beri Pengakuan soal CCTV Kasus Pembunuhan di Subang: Dampingi Istri & Belum Diliatin Isi CCTV

Pertanyaannya, alias yang menjadi tanda tanya, mengapa bisa tega melakukan pembunuhan tersebut.

"Hal ini dirasakan penting karena pelaku merupakan anak kandung yang menjadi tanda tanya, mengapa bisa tega melakukan pembunuhan tersebut.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kasus Pembunuhan Ayah Kandung di Bangka Selatan, Pelaku Terancam Pasal Berlapis 

Host: Yessy Wienata
VP: Latif

# hukum pidana # pembunuhan # Bangka Selatan # ayah kandung # Anak Bunuh Ayah

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Bangka Pos

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved