BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Kasus David Ozora, Diminta Bayar Restitusi Rp 120 M
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut karena anak Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur perbuatan pidana.
Baca: Mario Dandy Batal Dituntut dalam Sidang Hari Ini, Jaksa Mengaku Belum Siap
Baca: Kecewa Sidang Tuntutan Mario Dandy Batal Digelar, Ayah David Ozora Nilai Ada Kejanggalan
Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.
Jika tak dibayar, diganti hukuman 7 tahun penjara.
(Tribun-Video.com)
# Mario Dandy # David Ozora # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Reporter: Nila
Videografer: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
PENAMPAKAN Mobil Mewah yang Disita Kejagung dalam Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Lexus hingga Ferrari
Minggu, 13 April 2025
VIRAL NEWS
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda Gara-gara KPK Absen, Maqdir Ismail: Diharapkan Bukan Akal-akalan
Senin, 3 Maret 2025
VIRAL NEWS
LIVE: KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto, Pengacara Harap Bukan Akal-akalan
Senin, 3 Maret 2025
VIRAL NEWS
BREAKING NEWS: Reaksi Megawati Usai Gugatan Hasto PDIP Ditolak Hakim: Jangan Pernah Khawatir!
Selasa, 18 Februari 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
LIVE: Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan, Minta Pemeriksaan KPK Ditunda
Senin, 17 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.