LIVE UPDATE
Pria Riau Jadi Tersangka Seusai Kalungi Anjing dengan Bendera Merah Putih, Hotman Turun Tangan?
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Hotman Paris menyoroti kasus seorang pria yang diketahui Robert Herison yang ditangkap polisi karena mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing.
Dalam unggahannya di instagram, Hotman Paris menunjukkan bunyi pasal 66.
Hal itu lantaran Robert ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Hotman, arti dari pasal tersebut jika seseorang bermaksud ingin memeriahkan hari kemerdakaan tidak ada masalah.
Hotman Paris ikut buka suara dan mempertanyakan di mana letak unsur pidana dari kejadian tersebut.
Hotman meminta pihak kepolisian memikirkan ulang terkait unsur pidananya.
Sebelumnya diberitakan, Robert Herison mengalungkan bendera Merah Putih itu ke leher anjing, dalam rangka memeriahkan kemerdekaan RI.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kejadian diunggah di berbagai akun media sosial yang tampak di leher anjing berbulu cokelat terpasang bendera merah putih berukuran kecil.
Dikutip dari TribunPekanbaru.com, kejadian tersebut bermula dari Robert Herison yang membeli empat bendera merah putih berukuran kecil untuk dipasang pada kendaraan miliknya dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan RI.
Kemudian, setelah sampai di kantor, bendera yang dipasang di sepeda motornya hanya satu.
Saat itu, Robert Herison yang merupakan karyawan PT Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) di Riau itu melihat ada seekor anjing, lalu memasangkan bendera merah putih yang dibelinya tadi ke leher anjing tersebut.
Robert Herison beralasan hanya ingin memeriahkan kemerdekaan sehingga memasangkan bendera merah putih itu sebagai kalung di leher anjing.
Aksinya tersebut sempat ditegur oleh karyawan lainnya karena merasa hal itu tidak tepat jika lambang negara dipasang pada hewan.
Namun, ketika diminta untuk melepaskan bendera itu dari leher anjing, Robert Herison tidak bersedia.
Hingga akhirnya terjadi perdebatan dan video anjing yang dipakaikan bendera merah putih di leher tersebut viral di media sosial, Rabu (9/8/2023).
Peristiwa itu terjadi di kawasan kantor PT SAS yang berada di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Robert Herison diketahui sudah membuat pernyataan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi itu.
Meskipun sudah meminta maaf, polisi tetap melanjutkan kasus ini hingga akhirnya Robert Herison ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menyita barang bukti berupa bendera merah putih dan sebuah flashdisk berisi rekaman video yang viral itu.
(Tribun-Video.com/ WartaKotalive.com)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing, Karyawan di Riau Terancam 5 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta
Host: Yustina Kartika
VP: Rania
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Restu Riyawan
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribun Pekanbaru
LIVE UPDATE
Mahasiswa Sorong Demo Desak Tuntaskan Deretan Masalah Krusial segera Diselesaikan Pemerintah
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Netanyahu Diamuk Keluarga Sandera seusai Sebut Habisi Hamas Lebih Penting Daripada Bebaskan Tawanan
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Tahanan Anak Binaan LPKA Palu Peringati Hardiknas 2024, Motivasi Kesempatan Kedua untuk Masa Depan
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Seusai Dilanda Banjir, Warga Pakowa Manado Lakukan Pembersihan Rumah: Kami Butuh Air Bersih
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
May Day, Buruh & Massa Palangka Raya Sampaikan 11 Kritik Tajam Situasi Ketenagakerjaan di Kalteng
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.