Pemilu 2019
Terkait Dana Saksi, Bawaslu Belum Setuju untuk Mengelolanya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan pihaknya belum setuju mengelola dana saksi dari partai politik.
Salah satu alasan karena pengelolaan dana dapat membebani lembaga pengawas pemilu itu.
"Sampai hari ini, kami belum setuju mengelola dana. Karena dana yang cukup besar akan membebani aktivitas tugas-tugas pengawasan dan penindakan," kata Ratna, Senin (22/10/2018).
Menurut dia, pengelolaan dana saksi itu merupakan di luar kewenangan Bawaslu. Dia menegaskan, pengajuan anggaran dana saksi untuk partai politik di Pemilu 2019 merupakan usulan Komisi II DPR RI.
"Kewenangan atau yang menjadi kewajiban adalah bagaimana memperjuangkan dana untuk pengawas TPS," tambahnya.
Baca: Tidak Menganggarkan Dana Saksi Pemilu, Kementerian Keuangan: Sudah Ada Undang-Undang Pemilu
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik.
Usulan tersebut muncul lantaran Komisi II menilai tidak semua partai politik peserta Pemilu punya dana yang cukup untuk membiayai saksi.
Dana saksi tersebut, nantinya bisa dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN).
Usulan itu telah disetujui oleh 10 fraksi DPR. Komisi II juga sudah mengajukan anggaran tersebut ke Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Aziz Syamsudin mengungkap nominal pengajuan anggaran dana saksi untuk partai politik di Pemilu 2019.
Komisi II DPR mengajukan dana saksi dimasukkan ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019.
Dana yang diajukan sebesar Rp 3,9 triliun dan masuk dalam usulan prioritas Komisi II DPR dalam rapat Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Merasa Terbebani Kelola Dana Saksi
TONTON JUGA:
Reporter: Glery Lazuardi
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Viral Video Lawas Gus Miftah Sindir Prabowo di Pemilu 2019 saat Kasus Hina Sunhaji Dirujak Warganet
Selasa, 10 Desember 2024
Viral
Gus Miftah Dikuliti! Terciduk Pernah Ejek Prabowo di Pemilu 2019, Video Lawasnya Mencuat ke Publik
Selasa, 10 Desember 2024
Nasional
REKAMAN VIDEO LAWAS Gus Miftah SINDIR Prabowo di Pemilu 2019 Muncul Lagi, Kini Legowo Mundur
Selasa, 10 Desember 2024
Tribunnews Update
Video Lawas Gus Miftah Sindir Prabowo di Pemilu 2019 Mencuat ke Publik, Kini Legowo Mundur
Senin, 9 Desember 2024
LIVE UPDATE
Sukseskan Pemilukada 2024, Bawaslu RI Lakukan Supervisi Pantau Kerja-kerja di Papua Tengah
Rabu, 7 Agustus 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.