Polemik Ratna Sarumpaet
Pemprov DKI Tagih Sisa Uang Perjalanan Ratna Sarumpaet, yang Bisa Kembali Hanya Rp10 Juta
TRIBUN-VIDEO.COM - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta menagih uang perjalanan yang diberikan kepada Ratna Sarumpaet.
Ratna sudah dipesankan tiket pesawat, hotel, dan diberikan uang saku kendati gagal mengikuti acara "The 11th Women Playrights International Conference" di Chile lantaran ditangkap.
"Ratna sudah setuju akan mengembalikan uang perjalanan, yang bisa ditagih hanya Rp 10 juta, kok," kata Plt Kepala Disparbud DKI Jakarta Asiantoro di Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).
Asiantoro menerangkan, Pemprov DKI memberikan sponsor Rp 70 juta untuk tiket pesawat, uang saku, dan asuransi perjalanan Ratna Sarumpaet.
Seiring dengan batalnya perjalanan itu, Ratna harus mengembalikan uang sponsor yang diterima. Namun, ada uang yang bisa dikembalikan dan ada yang tidak.
"Uang saku Rp 19.857.000, tapi itu sudah termasuk penginapan. Jadi sisanya Rp 10 juta," ujar Asiantoro.
Baca: Ratna Sarumpaet Bantah Tudingan Kubu Prabowo Sebagai Inisiator Konferensi Pers Soal Pengeroyokan
Menurut Asiantoro, ongkos tiket pesawat Ratna Sarumpaet ke Chile sebesar Rp 50.380.000 beserta asuransi perjalanan sebesar Rp 526.000 tak bisa ditagih. Hal itu disebabkan tiket dibeli lewat agen perjalanan dan bersifat promo.
"Kalau promo kan enggak bisa di-refund, jadi kami minta uang saku yang enggak kepakai saja," kata Asiantoro.
Pemprov DKI telah memenuhi permohonan sponsor perjalanan Ratna untuk jadi pembicara pada acara "The 11th Women Playrights International Conference" di Chile, pada 7-12 Oktober
Pemprov DKI menanggung uang tiket, akomodasi, hingga uang saku Ratna sekitar Rp 70 juta.
Pemberian dana itu sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1066 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.
Adapun Ratna ditangkap pihak kepolisian di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat hendak berangkat menuju Chile, Kamis malam.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya telah dianiaya orang.
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan ancaman 10 tahun penjara. Ratna juga dicegah Imigrasi bepergian ke luar negeri.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sisa Uang Perjalanan Ratna Sarumpaet yang Bisa Ditagih Hanya Rp 10 Juta"
TONTON JUGA:
Video Production: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Kompas.com
Live Update
Kembali Dicuri! Warga Jakarta Minta Pemprov DKI Perbanyak CCTV untuk Mengawasi Besi Pegangan JPO
Kamis, 17 April 2025
Live Update
Pemprov DKI Jakarta Segera Rilis 1.652 Lowongan Kerja untuk PPSU! Kesempatan Warga Semakin Terbuka?
Selasa, 15 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Meski Edaran Beri THR Rp 1 Juta di Jakbar Tuai Polemik, Rano Karno Ogah Tegur Pengurus RW
Sabtu, 15 Maret 2025
Live Update
Renovasi Rumah Warga Tidak Mampu, Pemprov DKI Jakarta Dirikan Bangunan Vertikal Mirip Rumah Susun
Rabu, 22 Januari 2025
Tribunnews Update
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Jadi Penerima BPJS, Iuran Ditanggung Pemprov DKI Jakarta
Senin, 30 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.